PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH (T000618)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH (T000618)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
13-09-2018
Indonesia
Banda Aceh
Anak--Undang-undang dan peraturan, Children--Legal status, laws, etc., Illegitimate children--Legal status, laws, etc, Illegitimacy (Islamic law)
Hukum perlindungan anak, Anak di luar perkawinan, Anak di luar pernikahan
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah maka menjadikan anak tidak sah sebagaimana diatur pada pasal 43 ayat (1) uu perkawinan, bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya”. ketentuan ini memberikan perbedaan perlakuan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan dan anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah. Hal tersebut bertentangan dengan dengan pasal 28b ayat (2) uud 1945, bahwa: “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak di luar pernikahan yang sah, mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar pernikahan sah. dan selanjutnya untu mengetahui dan menganalisis hak anak yang lahir diluar pernikahan yang sah metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).

Hasil penelitian menjelaskan bahwa setelah judicial review, tidak diperlukan tindakan pengakuan untuk terjadinya hubungan perdata dengan ayahnya karena dengan adanya putusan mk tersebut maka diakuinya anak luar perkawinan sebagai anak sah. jika melalui putusan pengadilan si anak dan ibunya dapat membuktikan bahwa seorang laki-laki adalah ayah biologisnya. kemudian, perlindungan anak diluar pernikahan yang sah maupun anak yang lahir tanpa nikah dapat direalisasikan di pengadilan agama. perlindungan anak diluar nikah yang perkawinan orang tuanya tidak dicatat dapat dilakukan melalui itsbat nikah dan penerapan pasal 43 ayat 1 UU No.1 tahun 1974 pasca uji materiil mahkamah konstitusi. anak di luar nikah yang lahir tanpa perkawinan yang sah tidak dapat diberikan perlindungan melalui itsbat nikah, karena tidak memiliki dasar hukum untuk dimohonkan itsbat nikah, namun perlindungan yang dapat diberikan oleh hakim pengadilan agama terhadap anak tersebut hanya dapat diberikan melalui pasal 43 ayat 1 pasca uji materiil mahkamah konstitusi. dan hak yang dapat diberikan kepada anak di luar nikah tanpa perkawinan yang sah yaitu hanya pada hak-hak perdata mengenai hak nafkah hidup, hak pendidikan dan kesehatan dan hak untuk mendapatkan pelayanan publik, sehingga hak perdata yang terkait dengan hak kewarisan dan hak perwalian tidak dapat diberikan kepada anak di luar nikah tanpa perkawinan yang sah.

Disarankan kepada lembaga negara yang berwenang untuk dapat melakukan sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang kedudukan anak yang lahir diluar pernikahan yang sah setelah lahirnya putusan mahkamah konstitusi. kemudian, disarakan kepada pemerintah untuk memfasiiltasi masyarakat yang melakukan pernikahan yang tidak sah untuk dapat melakukan suatu pengakuan anak yang lahir di luar pernikaha yang sah tersebut. dan disarankan kepada lembaga eksekutif dan legeslatif untuk melakukan revisi undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan agar lebih melindungan hak-hak anak jangan sampai anak tersebut menjadi korban.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.