KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH YANG DIBATALKAN OLEH MENTERI DALAM NEGERI SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 (T000621)
Pada tahun 2016 Menteri Dalam Negeri membatalkan 3.143 Peraturan Daerah yang dinilai bermasalah dengan surat Keputusan Menteri. Pada tahun 2017 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan yang mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan daerah. Akan tetapi masih ada Pemerintah Daerah yang tetap melaksanakan peraturan daerah yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan eksekutorial Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan peraturan daerah sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi, untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan peraturan daerah yang dibatalkan oleh Menteri dalam Negeri yang masih dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dengan sumber data adalah bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Menteri Dalam Negeri masih dapat melaksanakan Keputusan untuk membatalkan Peraturan Daerah karena Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut, namun idealnya yang lebih berhak membatalkan Peraturan Daerah adalah Mahkamah Agung. Kedudukan Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri yang masih dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi maka Peraturan Daerah tersebut tidak boleh lagi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, namun fakta dilapangan menunjukkan masih ada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Peraturan Daerahnya yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Disarankan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya pasal yang menyangkut dengan pembatalan Peraturan Daerah serta menguatkan pengawasan secara preventif terhadap rancangan peraturan daerah sehingga dapat meminimalisir terjadinya perat uran daerah yang bermasalah dan diharapkan kepada Pemerintah Daerah harus lebih cermat lagi dalam membuat aturan, memperkuat pengkajian hukum dan penyiapan draft aturan sehingga tidak mudah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.