STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR: 23/Pdt.G/2017/PN-Bna DALAM KAITANNYA DENGAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TENTANG WANPRESTASI (S001752)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR: 23/Pdt.G/2017/PN-Bna DALAM KAITANNYA DENGAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TENTANG WANPRESTASI (S001752)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
22-03-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Hukum Acara Perdata, Keputusan hakim, Breach of contract, Civil Procedure
Hukum acara perdata, Hukum perjanjian, Keputusan Hakim
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 189 ayat (1) dan (2) R.Bg mewajibkan hakim melengkapi segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak. Hakim juga berkewajiban mengadili seluruh bagian gugatan para pihak. Dalam praktiknya, antara ketentuan tersebut dengan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 23/Pdt.G/2017/PN-Bna timbul ketidaksesuaian. Hakim menolak seluruh gugatan para pihak dengan tidak menyebutkan secara jelas dan rinci dasar pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut dan tidak memeriksa secara cermat putusan perkara nomor: 08/Pdt.G/2012/PN-Bna sebelum memutuskan perkara nomor: 23/Pdt.G/2017/PN- Bna dalam menentukan pihak yang terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi.

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan sebab putusan perkara nomor: 23/Pdt.G/2017/PN-Bna dinyatakan tidak cukup pertimbangan hukum dan hakim tidak memeriksa secara cermat putusan perkara nomor: 08/Pdt.G/2012/PN-Bna sebelum memutuskan perkara nomor: 23/Pdt.G/2017/PN- Bna.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersumber dari studi kepustakaan yang dikumpulkan dengan cara menelaah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan permasalahan ditambah dengan wawancara hakim yang memeriksa dan memutus perkara nomor: 23/Pdt.G/2017/PN-Bna.

Hakim menolak gugatan para pihak seluruhnya atas dasar pertimbangan alat bukti akta pengakuan hutang yang telah cacat hukum dikaitkan dengan dua keterangan saksi dan print out foto tanpa menghubungkan secara cermat alat bukti lain baik yang diajukan di persidangan maupun berdasarkan undang-undang. Berlaku atau tidaknya Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Type 45 dan Ongkos Kerja Nomor: 69 Tanggal 21 Desember 2009 tidak dipertimbangkan oleh hakim. Hakim dalam putusannya juga tidak menentukan secara konkrit pihak yang terbukti wanprestasi dan pihak yang tidak terbukti wanprestasi.

Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh sebaiknya memperhatikan asas memuat dasar alasan yang jelas dan rinci sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam Pasal 189 ayat (1) dan (2) R.Bg, agar putusan yang dihasilkan lebih bersifat objektif dan mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.