TINJAUAN HUKUM TENTANG DAFTAR PEMILIH KHUSUS DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS TAMBAHAN PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 (LT0053)

TINJAUAN HUKUM TENTANG DAFTAR PEMILIH KHUSUS DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS TAMBAHAN PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 (LT0053)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2015
22-08-2015
Indonesia
Banda Aceh
Pemilihan Umum, Election Law
Pemilihan Umum, Pemilihan presiden, Pemilihan wakil presiden, Daftar pemilih khusus, Daftar pemilih khusus tambahan
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Pasal 27 ayat (I) dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menegaskan Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh betas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak pilih dan didaftar terlebih dahulu oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. Pasal 111 ayat (I) Undang-undang Nornor 42 Tahun 2008 menerangkan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap dan pada Daftar Pemilih Tambahan. Ketentuan di atas telah menyebabkan banyak Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memilih tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih sehingga tidak dapat memilih. Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 102/PUU-VII/2009 menyatakan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 konstitusional bersyarat Artinya Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau Paspor yang masih berlaku yang dilengkapi dengan Kartu Keluarga. Menindaklanjuti pemilih yang tidak terdaftar ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 dan menempatkan mereka dalam Daftar Pemiih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTh). Menimbulkan persoalan bahwa DPK dan DPKTh tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Substansi DPK dan DPKTb tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan latar belakang lahimya Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan menjelaskan penyusunan DPK dan DPKTb yang sesuai menurut hokum.

Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat preskriptif melalui pendekatan yuridis nonnatif, yuridis historis dan pendekatan kasus (case study). Penelitian ini juga menggunakan sumber data sekunder yang dikumpulkan dan disusun dalam bentuk naratif. Untuk mendukung data sekunder pengumpulan data juga dilakukan dengan mewawancarai responden penelitian. Data yang telah dikumpul dan disusun tersebut kemudian diananlisis secara kualitatif sehingga menghasilkan sebuah preskripsi.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dalam penelitian ini, maka dapat dikemukakan bahwa latar belakang lahirnya Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) disebabkan banyaknya warga negara yang memeuuhi syarat untuk memilih tetapi tldak terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku yang disertai dengan Kartu Keluarga (KK). DPK dan DPKTb yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014 secara formil sah walaupun tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008. Akan tetapi secara substansial tidak tepat karena tidak mengikuti persyaratan dan tatacara yang sesuai menurut putusan Mahkamah Konstitusi. Penyusunan daftar pemilih yang benar dalam rangka melindungi hak pilih setiap warga negara untuk dapat memilih hams dibuat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009. Artinya KPU dalam menetapkan DPK dan DPKTh untuk melindungi pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih dengan mensyaratkan mereka untuk menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku dan disertai dengan Kartu Keluarga.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun daftar pemilih untuk kepentingan Pemilu apapun khususnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hams lebih cennat melihat aturan-aturan hukum dan hukum itu tidak saja peraturan perundang-undangan, putusan hakim pengadilan (Mahkamah Konstitusi) juga hukum. KPU harus lebih maksimal mendata dan menyusun daftar pemilih, karena hak pilih merupakan hak asasi yang hams dilindungi sehingga tidak ada warga negara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Masyarakat dan stakeholder lainnya harus lebih peka persoalan hak pilih ini, sehingga memaksa pihak lain terutama KPU lebih berhati-hati dalam menangani hak pilih pemilih dalam setiap Pemilu.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.