TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SURO POLRES ACEH SINGKIL) (S001824)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SURO POLRES ACEH SINGKIL) (S001824)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
12-09-2018
Indonesia
Banda Aceh
Pencurian, Criminology, Kejahatan anak dan remaja, Juvenile delinquency, Kriminologi
Kriminologi, Tindak pidana pencurian, Kejahatan yang dilakukan oleh anak, Kejahatan anak dan remaja, Anak pelaku kejahatan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”Kemudian Pasal 363 sub 3e disebutkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pencurian yang dilakukan pada waktu malam pada sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, dan bertentangan dengan kemauan orang yang berhak. Ditemukan 3 (tiga) kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dari tahun 2016-2017 di Polsek Suro.

Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dan bagaimana modus operandi pencurian yang dilakukan oleh anak tersebut serta bagaimana upaya dalam menanggulangi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di PolsekSuro.

Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literature dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data perimer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian yaitu faktor ekonomi , faktor lingkungan (ikut-ikutan teman), faftor lemahnya penegakan hukum, faktor keluarga, dan faktor pendidikan.Sedangkan modus operandi dalam kasus tindak pidana pencuriannya adalah dengan mengintai terlebih dahulu rumah dan warung yang menjadi target, dan upaya penanggulangannya adalah dengan upaya prefentif dan represif.

Saran dalam penelitian ini adalah perlunya peran serta orangtua untuk memberikan penyuluhan tentang pentingnya pendidikan dan memberikan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak.Serta memberikan informasi tentang bahayanya dan dampak melakukan tindak pidana pencurian kepada masyarakat terutama anak-anak oleh pihak-pihak yang berkaitan, dan terus memberikan pengertian ke masyarakat terutama anak-anakakan pentingnya untuk tidak melakukan kejahatan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.