TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN PRODUKSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (S001949)

TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN PRODUKSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (S001949)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
12-02-2019
Indonesia
Banda Aceh
Izin Usaha, Tambang dan sumber pertambangan, Mines and mineral resources--Law and legislation, Licenses--Criminal provisions
Pertambangan, Usaha pertambangan tanpa izin, Izin usaha, Izin produksi, Pertambangan pasir
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana penambangan tanpa izin produksi masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi, penerapan pidana serta upaya penanggulangan terhadap perkara tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi.

Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan guna memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi adalah karena faktor ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan, ekonomi, kurangnya sosialisasi tentang pertambangan, dan kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat, sedangkan penerapan pidana terhadap pelaku dilakukan dengan cara penjatuhan dakwaan berbentuk subsidaritas, dengan dakwaan primer dan dakwaan subsidair, sedangkan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan terhadap perkara tersebut meliputi 2 upaya yaitu, upaya preventif dan upaya represif.

Penegakan hukum dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa izin seharusnya dilakukan secara optimal dan tegas. Dan sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana penambangan pasir tanpa izin harusnya dapat memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulanginya kembali, untuk aparatur hukum dan instansi yang berwenang terhadap pertambangan supaya memberikan sosialisasi hukum yang cukup agar masyarakat lebih mengerti dan menerima peraturan tertulis yang sudah mengatur kehidupan setiap orang.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.