TINDAK PIDANA PENCURIAN BARANG DALAM MOBIL (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA) (S001928)

TINDAK PIDANA PENCURIAN BARANG DALAM MOBIL (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA) (S001928)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
24-02-2019
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan terhadap harta benda, Pencurian, Offenses against property
Tindak pidana pencurian
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pasal 363 KUHP ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Meskipun diancam dengan hukuman yang berat, namun dalam kenyataannya pencurian dengan merusak mobil masih terjadi dan hukuman yang dijatuhkan relatif ringan.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian barang dalam mobil yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya, modus operandi tindak pidana pencurian tersebut dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian barang dalam mobil yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Metode penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teori, buku-buku, jurnal, literatur-literatur hukum serta peraturan perundang-undangan (library research) dan data primer yang diperoleh dari lapangan (field research) dengan proses mewawancarai secara langsung kepada responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pelaku tindak pidana pencurian barang dalam mobil ialah karena faktor ekonomi, faktor pergaulan (dukungan dari teman), faktor media massa dan faktor kelalaian korban. Pencurian barang dalam mobil yang dilakukan oleh pelaku dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi. Upaya untuk menanggulangi tindak pidana pencurian barang dalam mobil itu dibagi pada 2 upaya, yaitu upaya preventif (pencegahan) yaitu memakirkan mobil pada tempat yang aman, tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, mengadakan patroli, mengadakan razia, adanya hubungan kerjasama antara aparat penegak hukum dengan masyarakat dan upaya represif (penindakan).

Disarankan kepada polisi, jaksa dan hakim agar sesering mungkin menghimbau kepada masyarakat supaya tidak memakirkan mobilnya sembarangan atau di tempat sepi yang jauh dari pengawasan dan untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, serta disarankan kepada pihak Kepolisian untuk mengadakan patroli rutin serta razia rutin pada daerah-daerah yang rawan terjadinya tindak pidana.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.