TINDAK PIDANA BERBALAPAN DI JALAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LANGSA) (S001825)

TINDAK PIDANA BERBALAPAN DI JALAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LANGSA) (S001825)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
10-09-2018
Indonesia
Banda Aceh
Lalu lintas--Undang-undang dan peraturan, Traffic regulations--Indonesia
Tindak pidana berbalapan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 115 huruf b dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan berbunyi: “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain". Berdasarkan pasal 297 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana berbalapan di jalan oleh anak di wilayah hukum kepolisian resor kota langsa, serta menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan untuk meminimalisir tindak pidana berbalapan di jalan oleh yang terjadi di wilayah hukum kepolisian resor kota langsa.

Data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis buku-buku, dan peraturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden maupun informan.

Hasil dari penelitian lapangan didapatkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana berbalapan di jalan oleh anak di kota langsa dikarenakan taruhan atau perjudian, faktor hobi yang tidak tersalurkan karena tidak adanya fasilitas untuk menyalurkan bakat dan adanya faktor ikut-ikutan teman dalam melakukan tindak pidana berbalapan di jalan. Upaya penanggulangan yang telah dilakukan berupa melakukan patroli, melakukan pembubaran terhadap kelompok-kelompok yang akan maupun sedang melakukan berbalapan di jalan, melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di kota langsa, dan memberikan sanksi penyitaan sepeda motor, serta pemanggilan orang tua para pelaku tindak pidana berbalapan di jalan.

Disarankan agar adanya peran dari orang tua dalam mengawasi anak mereka, mendorong pemerintah agar menyediakan fasilitas untuk menyalurkan bakat dibidang balapan, dan mendorong pihak kepolisian dalam hal mensosialisasikan tertib lalu lintas dalam upaya mencegah tindak pidana berbalapan di jalan oleh anak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.