EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA FARAID DI MAHKAMAH SYAR''IYAH JANTHO (T000616)
Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa: “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.” Namun pada kenyataannya ada para pihak yang menolak melaksanakan kewajibannya sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan, meskipun dilakukan oleh panitera dan juru sita dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan. Pelaksanaan di lapangan terdapat hambatan pelaksanaan putusan meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum putusan hakim dalam perkara faraid di Mahkamah Syar’iyah Jantho sehingga tidak dapat dieksekusi, hambatan dalam melakukan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan upaya yang dilakukan untuk mencegah hambatan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Metode Penelitian ini adalah yuridis emperis melalui pengambilan data lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan cara menggunakan teknik wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung (responden) dan pihak yang tidak langsung (informan). Penelitian kepustakaan sebagai data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan literatur yang ada relevansi dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hukum Putusan Hakim dalam Perkara Faraid di Mahkamah Syar’iyah Jantho hanya mengikuti prosedur penegakan hukum formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho kurang menggali hukum yang bersumber dari nilai-nilai hukum adat yang berlaku dalam masyarakat. Hambatan dalam melakukan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah Berkekuatan Hukum tetap di Mahkamah Syar’iyah Jantho berupa Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa, dan putusan tanpa hadir pihak tergugat (verstek) yang dijadikan alasan pihak tergugat memanfaatkan celah hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Pihak yang menang meminta permohonan eksekusi secara lisan dan tidak dilakukan secara tertulis, hal tersebut dikarenakan pihak yang bersengketa enggan mengeluarkan biaya baru dalam berperkara. Upaya yang dilakukan untuk mencegah hambatan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu dengan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui meja informasi tentang proses hukum dalam perkara perdata dengan tahapan teknis dan mengeluarkan sejumlah biaya yang ditanggung oleh para pihak yang berperkara dengan berkecukupan.
Disarankan kepada majelis hakim dalam memberikan pertimbangan hukum selain berdarkan peraturan perundang-undangan juga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Disarankan kepada para pihak yang berperkara untuk mengedepankan itikad baik demi terjaminnya kepastian hukum dan rasa keadilan. Disarankan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat atau sosialisasi untuk menggunakan jasa advokat sebagai ahli dalam mengajukan perkara di pengadilan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.