IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SANTET DI ACEH (T000613)
Masyarakat Indonesia sangat kental dengan unsur-unsur adat budaya yang melibatkan sesuatu hal yang ghaib. Bahkan masih banyak yang percaya bahwa hal yang ghaib itu dapat membawa keuntungan bagi dirinya. Disinilah dari keuntungan para pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut. Masalah tersebut erat kaitannya dengan masalah santet, sudah patut bahwa pembuktian santet itu sangat sukar dibuktikan, akan tetapi langkah preventif atau pencegahan dapat dilakukan untuk meminimalisir kejadian tindak pidana santet. Dalam KUHP yang mengatur tentang santet terdapat dalam Pasal 545, Pasal 546, Pasal 547.
Masalah pokok penelitian ialah (1) Bagaimana proses penegakkan hukum terhadap pelaku santet di Aceh? (2) Apa yang menjadi hambatan penegak hukum dalam penanganan dugaan santet? Dan (3) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku santet di Aceh secara perskriptif hukum pidana?
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, menemukan dan mengembangkan teori mengenai teori efektivitas hukum, teori pertanggungjawaban pidana, unsur-unsur tindak pidana, teori kebijakan hukum pidana serta konsep delik dalam hukum pidana.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian dari hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan berupa kasus-kasus santet di Aceh kemudian dilakukan pengujian secara induktif-verifikatif pada fakta mutakhir yang terdapat di dalam masyarakat. Dengan sumber data adalah sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, serta informasi dari para ahli, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu analisis isi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari beberapa kasus yang terjadi di Aceh yang diteliti dalam penelitian tesis ini dapat dilihat bahwa apabila suatu perbuatan yang merupakan dahulunya bukan suatu tindak pidana, akan tetapi terhadap perbuatan tersebut dapat menimbulkan kekacauan (Chaos) dalam tatanan kehidupan sosial, maka perbuatan tersebut dapat dikriminalisasikan atau direkriminalisasikan. Tujuan delik ini diperuntukkan bukan saja untuk korban modus operandi penipuan melalui santet, akan tetapi untuk korban yang dituduhkan sebagai dukun santet di Aceh (kasus) ini harus ada pembuktian dari proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian agar tidak terjadi penghakiman oleh masyarakat, dan dilihat secara eksplisit, dapat disimpulkan bahwa implementasi hukum terhadap tindak pidana santet di Aceh masih kabur atau tidak jelas. Dua kasus yang sudah dijelaskan sebelumnya secara hukum harus sudah diatur di dalam KUHP delik perbuatan santetnya agar penegakkan hukum dapat berjalan dan memberikan rasa aman bagi kehidupan masyarakat.
Saran dari penelitian ini kepada pemerintah sekaligus kepada pembuat undang-undang yaitu legislator agar dalam membuat suatu produk aturan perundang-undangan dapat memperhatikan gejala sosial dalam masyarakat. Disarankan kepada penegak hukum khususnya kepolisian dalam hal penyelidik, penyidikan dan kejaksaan dalam hal penuntutan agar cermat dalam hal menyusun berita acara penyidikan sehingga jaksa dapat mengambil kesimpulan dalam membuat rentut atau rencana penuntutan. Berdasarkan kasus-kasus yang diteliti disarankan agar para penegak hukum dan Pemerintahan Aceh agar cepat tanggap dalam mengidentifikasikan suatu permasalahan di dalam kehidupan masyarakat dalam hal ini membuat aturan yang bersifat qanun atau aturan lainnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.