LAPORAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI EMPIRIS PADA WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI ACEH) (T000600)

LAPORAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI EMPIRIS PADA WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI ACEH) (T000600)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
14-09-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Laporan penelitian kemasyarakatan merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan anak. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara anak. Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 60 ayat (3) dan (4) secara tegas menyebutkan kewajiban hakim dalam mempertimbangkan Litmas sebelum menjatuhkan putusan. Namun hingga saat ini masih ditemukan putusan pengadilan yang sama sekali tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan. Adapun beberapa putusan yang mempertimbangkan Litmas, tetapi hanya sebatas formalitas saja yaitu penyesuaian umur dan membenarkan beberapa fakta. Sejatinya Litmas merupakan kajian mendalam terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dimana pada akhirnya memberikan rekomendasi terhadap perkara anak. Praktik tersebut merugikan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan bertentangan dengan falsafah dan tujuan sistem peradilan pidana anak itu sendiri.

Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui sebab-sebab hakim tidak mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Aceh dan mengetahui konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakannya Laporan Penelitian Kemasyarakatan.

Penulisan tesis ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan, dan pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan cara terlebih dahulu meneliti peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti untuk kemudian dikaitkan dengan proses pelaksanaannya dilapangan. Terhadap seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam memutuskan perkara anak yang berhadapan dengan hukum, alasan hakim tidak menguraikan laporan penelitian kemasyarakatan pada putusan yaitu karena pada prinsipnya sudah mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan walaupun tidak menguraikannya dalam putusan, pada putusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan Litmas, adakalanya bukan hakim anak, sehingga tidak memahami kedudukan Litmas dalam sistem peradilan anak. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah ketersediaan hakim anak yang terbatas. selanjutnya Litmas merupakan referensi bagi hakim dalam menetapkan hukuman yang sesuai terhadap si anak. Litmas tetap menjadi pedoman walaupun tidak dituangkan dalam putusan. Konsekuensi hukum jika hakim tidak mempertimbangkan Litmas adalah putusan batal demi hukum sehingga terhadap anak yang berhadapan dengan hukum hanya bisa ditahan hanya untuk proses penyelidikan, jika waktu nya telah habis maka dia tidak lagi dapat ditahan namun putusannya dapat diperbaiki kembali jika ada yang mengajukan gugatan terhadap putusan tersebut.

Disarankan agar hakim mengulas Litmas pada putusan, termasuk rekomendasi yang diberikan oleh Bapas. Selain itu ketersediaan hakim anak, untuk dapat disesuaikan dengan tuntutan lapangan. Agar setiap perkara anak yang berhadapan dengan hukum diperiksa oleh hakim yang bersertifikasi Hakim Anak. Disarankan juga kepada Kementerian Hukum dan HAM supaya memperhatikan ketersediaan tenaga fungsional Bapas serta peningkatan kompetensi agar menghasilkan Litmas yang semakin baik. Selanjutnya kepada pihak keluarga atau yang berkepentingan agar dapat memperhatikan isi putusan sudah mempertimbangkan Litmas atau tidak. Jika tidak maka sedapat mungkin mengajukan keberatan terhadap putusan. Agar putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan terhadap anak sebagaimana yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana anak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.