IMPLEMENTASI STRUKTUR DAN KEDUDUKAN KELOMPOK KERJA PADA UNIT LAYANAN PENGADAAN ACEH (T000595)

IMPLEMENTASI STRUKTUR DAN KEDUDUKAN KELOMPOK KERJA PADA UNIT LAYANAN PENGADAAN ACEH (T000595)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
04-12-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Administrasi Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya bahwa dalam Pasal 17 ayat (4) Anggota ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya, dan Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Aceh, di dalam pasal 17 disebutkan untuk menjadi pokja harus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Golongan Ruang Minimal III.a, dalam pasal 12 BAB VIII tentang Kepegawaian ayat (1) menyebutkan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala ULP Aceh, Seketaris dan Pokja dilakukan Gubernur. Peraturan Gubernur Aceh nomor 4 tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Aceh belum sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 karena pokja berada di bawah ULP bermakna keseluruhan pelaksanaan mulai dari perekrutan sampai dengan penilaian pokja sepenuhnya berada pada ULP, sistem pembentukan yang dilakukan oleh panitia pokja ULP Aceh bersifat ad-hoc (sementara) dan bekerja secara temporer (tidak permanen).

Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi struktur dan kedudukan kelompok kerja pada unit layanan pengadaan Aceh sudah sesuai dengan Perpres No 54 tahun 2010 berserta perubahannya, untuk mengetahui konsekuensi yuridis jika penempatan kelompok kerja dalam struktur dan kedudukan unit layanan pengadaan Aceh belum sesuai sebagaimana yang diamanahkan oleh Perpres No 54 tahun 2010 berserta perubahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian ini mengunakan data skunder sebagai bahan hukum, sedangkan data primer dan data tersier sebagi bahan tambahan.

Hasil penelitian menunjukan Struktur dan kedudukan kelompok kerja pada unit layanan pengadaan Pemerintah Aceh belum sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 berserta perubahannya dan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 75 menyebutkan Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Pegawai pokja adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Unit Layanan Pengadaan sebagaimana Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya bahwa dalam Pasal 17 ayat (4) Anggota ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari pegawai negeri seringkali menghadapai permasalahan diantaranya tugas dan tanggung jawab ditempat ASN berkerja dengan pekerjaannya sebagai Pokja ULP yang bersifat ad-hoc (sementara), kuatnya arus intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan tempat porsenil Pokja selaku ASN bekerja, tidak mendapatkan penilaian kinerja dari ULP sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil bahwa di dalam pasal 1 ayat (3) menyebutkan Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Konsekuensi yuridis dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 dalam Pasal 118 ayat (7) bahwa apabila terjadi pelanggaran, kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa, oknum pokja ULP dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/atau dilaporkan secara pidana dalam Peraturan Gubernur Aceh nomor 4 tahun 2015 Pasal 12 huruf (f) hanya memberi sanksi administrasi dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam pasal 77 ayat (6) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga belum sesuai sebagaimana yang diamanahkan oleh Perpres nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya. sehingga belum sesuai sebagaimana yang diamanahkan oleh Perpres nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya.

Disarankan Perlunya revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Aceh, revisi ini bermaksud untuk mengubah Pokja ULP Aceh menjadi sepenuhnya berada dibawah Unit Layanan Pengadaan (ULP) berdasarkan amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 berserta perubahannya yaitu mulai dari pelaksanan tugas melakukan tender sampai penilaian kinerja selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dan panitia yang dibentuk harus bekerja secara permanen bukan ad-hoc (sementara) dan Perlunya Aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tegas dan terarah kepada Pokja Aceh yang melakukan pelanggaran atau kecurangan sehingga adanya konsekuensi yuridis yang dibentuk pemerintah aceh bagi organisasi pengadaan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 115 ayat (3) konsolidasi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada porsenil Pokja.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.