ANALISIS KETENTUAN PIDANA PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM (T000594)

ANALISIS KETENTUAN PIDANA PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM (T000594)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
06-09-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Dalam hukum pidana Islam sangat berkaitan erat, bahwa sanksi pornografi dalam Islam itu belum jelas kepastian hukuman bagi tindak pidana pornografi, karena dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan secara langsung hukuman bagi pelaku tindak pidana pornografi, hanya saja dijelaskan larangan untuk mendekati zina, jadi dalam Islam menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidana pornografi itu bisa dihukum dengan hukuman zina, ta’zir, qisas dan sebagainya. Bahkan hukumnya diambil melalui qiyas dengan mengambil hukum-hukum yang sudah ada seperti hukuman pelaku tindak pornografi yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan diserah kepada Ulil Amri (Pemerintah) tersebut. Masalah pokok penelitian ialah (1) Bagaimanakah bentuk dan kriteria tindak pidana pornografi dalam Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam? (2) Bagaimanakah sanksi tindak pidana pornografi menurut Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Hukum Pidana Islam? (3) Bagaimanakah dampak tindak pidana pornografi?

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, menemukan dan mengembangkan teori mengenai konsep hukum Islam dalam pornografi serta teori tindak pidana, teori pemidanaan, dan teori kebijakan hukum pidana.

Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, metode sejarah dan metode perbandingan. Dengan sumber data adalah sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, serta informasi dari para ahli, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu analisis isi.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, bentuk dan kriteria dalam hukum pidana Islam yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi adanya bentuk tingkah laku, sifat melawan hukum, kesalahan, akibat konstitutif, keadaan menyertai, syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana, dan syarat tambahan untuk dapat di pidana. Kedua, sanksi tindak pidana pornografi menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Hukum Pidana Islam, Pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan, dan Paling lama 12 (dua belas) tahun, dan/atau Pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan Paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah). Sedangkan dalam Hukum Islam hukuman bagi pelaku tindak pidana pornografi itu bisa dihukum dengan hukuman zina, ta’zir, qisas dan sebagainya. Ketiga, Dampak Tindak Pidana Pornografi bahwa tindak pidana pornografi dapat memicu terjadi dan berkembangnya tindak pidana kesusilaan lainnya seperti perkosaan, perbuatan cabul atau perzinahan, sebab pikiran dan nafsu seksualias seseorang sangatrnterpengaruh akibat pornografi dan mendorong agresifitas seseorang untuk melakukan berbagai tindak pidana kesusilaan. Upaya penanggulangan tindak pidana kesusilaan akibat pornografi dapat dilakukan secara preventif yang harus melibatkan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, pemerintah, masyarakat juga keluarga. Selain itu sebagai jalan terakhir dapat ditempuh jalur hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku.

Disarankan agar Pemerintah harus lebih serius dalam jeli terhadap tindak pidana pornografi karena perbuatan tersebut mengacu pada norma-norma kesusilaan, untuk itu pemerintah dan MUI harus tegas dalam mengambil keputusan untuk menentukan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pornografi. Serta membatasi bentuk dan kriteria dalam peredaran pornografi dengan perbaikan mengenai kategori pornografi dalam suatu peraturan perundang- undangan dan hukum pidana Islam, dengan menambahkan sanksi yang dikenakan yang harus lebih berat dari sebelumnya. Hendaknya sanksi tindak pidana pornografi menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dalam Hukum Positif dan Hukum Islam serta harapan kedepannya dapat dipertegas lagi supaya para aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana pornografi yang dewasa ini semakin memprihatinkan. Hendaknya dampak tindakan pornografi dalam bentuk apapun. Karena tindak pornografi dapat membawa seseorang kepada perbuatan zina yang dihendaki Allah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.