PELAKSANAAN PEMBIAYAAN AKAD MURAHABAH PASCA KONVERSI PT. BANK ACEH MENJADI PT. BANK ACEH SYARIAH (T000593)

PELAKSANAAN PEMBIAYAAN AKAD MURAHABAH PASCA KONVERSI PT. BANK ACEH MENJADI PT. BANK ACEH SYARIAH (T000593)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
09-08-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Banking law (Islamic law), Bank dan perbankan Islam, Contracts (Islamic Law)
Hukum perjanjian, Akad murabahah, Pembiayaan syariah
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

PT. Bank Aceh merupakan perusahaan perbankan daerah yang awalnya berbentuk bank konvensional namun saat ini telah dikonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Perubahan sistem dari konvensional menjadi sistem syariah berdampak pada peralihan produk perbankan seperti kredit investasi menjadi pembiayaan murabahah. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah (1) Apakah pelaksanaan amendemen dan pembiayaan akad murabahah pasca konversi PT. Bank Aceh menjadi PT. Bank Aceh Syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku serta (2) Apa saja kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pembiayaan akad murabahah pada PT. Bank Aceh Syariah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan amendemen dan pembiayaan akad murabahah pasca konversi PT. Bank Aceh menjadi PT. Bank Aceh Syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta menjelaskan kendala dan hambatan yang ditimbulkan dari pelaksanaan pembiayaan akad murabahah pada PT. Bank Aceh Syariah.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris dengan sumber data primer dan data skunder. Data primer merupakan data lapangan dan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier (penunjang). Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Analisis kualitatif dilakukan dengan mendeskripsikan serta menggambarkan data dan fakta yang dihasilkan dari suatu penelitian di lapangan dengan suatu interpretasi dan evaluasi dari norma hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, landasan yang digunakan bank dalam mengalihkan atau amendemen produk transaksi non-syariah yang telah berjalan menjadi transaksi syariah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 31/DSN-MUI/IV/2002 tentang Pengalihan Utang. Dalam hal ini, utang nasabah tidak berpindah ke lain bank, akan tetapi utang tersebut dialihkan menjadi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Bagi nasabah kredit investasi yang menyetujui untuk dilakukan perubahan kreditnya menjadi pembiayaan, maka nasabah tersebut harus menandatangani perubahan perjanjian yang dituangkan dalam suatu amendemen perjanjian kredit menjadi perjanjian pembiayaan murabahah. Selanjutnya, terdapat unsur dari ketentuan Fatwa DSN No.04/DSN- MUI/IV/2000 tentang murabahah yang belum terpenuhi pada tahap pelaksanaan pembiayaan dimana bank melakukan akad jual beli sebelum objek barang menjadi milik bank. Namun, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah dan Surat Edaran BI No. 10/14/DPbS menetapkan bahwa transaksi perbankan syariah yang didasarkan pada prinsip jual beli murabahah dimana bank sebagai penyedia dana tanpa membeli atau memiliki barang yang menjadi objek pembiayaan tetap merupakan pembiayaan. Kedua, terdapat beberapa kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pembiayaan akad murabahah pada PT. Bank Aceh Syariah. Adapun kendala dalam pelaksanaan murabahah antara lain pemahaman sumber daya insani (karyawan bank) tentang konsep syariah yang masih belum maksmimal sehingga mengakibatkan kegiatan operasional harus terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bersamaan dengan pembekalan pendidikan syariah untuk para karyawan. Selanjutnya, pemahaman masyarakat atas konsep perbankan syariah yang masih sama mengikuti pola konvensional dan sistem aplikasi internal bank masih dalam tahap penyesuaian. Sedangkan hambatan dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah antara lain belum ada supplier yang bekerja sama dengan bank sebagai pihak pendukung pelaksanaan pembiayaan, pembebanan biaya yang lebih banyak diberikan kepada nasabah dan waktu yang lama dalam proses pelaksanaan pembiayaan jika melakukan dua kali transaksi jual beli.

Untuk mewujudkan implementasi murabahah sesuai dengan prinsip syariah, unsur-unsur yang terdapat dalam Fatwa No.04 /DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah disarankan untuk dipenuhi oleh pihak bank. Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan murabahah sesuai dengan prinsip syariah diperlukan edukasi publik tentang pemahaman perbankan syariah di Aceh yang melibatkan semua elemen masyarakat serta pihak bank disarankan untuk melakukan kerjasama dengan pihak terkait agar pemenuhan prinsip syariah sebagaimana yang terkandung dalam Fatwa DSN dapat dilaksanakan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.