KEPASTIAN HUKUM QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG ACEH (T000587)

KEPASTIAN HUKUM QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG ACEH (T000587)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
20-08-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

UUD Tahun 1945 Pasal 18B ayat (1) memberikan pengakuan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Pengakuan ini memberi legitimasi terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang merupakan hasil kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan GAM. Hal ini kemudian dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Permasalahannya ialah bahwa materi Qanun tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007. Pemerintah Pusat menghendaki adanya perbaikan terhadap beberapa materi Qanun tersebut. Dilain pihak Pemerintah Aceh menganggap hal itu menyalahi MoU Helsinki. Rumusan masalahnya sebagai berikut: Pertama, apakah landasan pemikiran lahirnya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh? Kedua, apakah konsekuensi yuridis dari adanya Pasal 246 ayat (2), dan ayat (4) serta Pasal 247, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan adanya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh?

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis landasan pemikiran lahirnya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Untuk mengetahui dan menganalisis konsekuensi yuiridis dari adanya Pasal 246 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 247 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan adanya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif sekaligus metode empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Dengan sumber data adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan serta informasi dari para ahli atau pelaku sejarah sebagai pendukung data maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian sebagai berikut: Pertama, menemukan landasan pemikiran lahirnya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh terdiri dari Pasal 18B UUD Tahun 1945 serta perumusan Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Kedua, konsekuensi yuridis dari adanya Pasal 246 dan Pasal 247 berlaku dan sah untuk selanjutnya diterapkan melalui pembentukan Qanun Aceh. Ketiga, konsekuensi yuridis adanya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 berlaku secara yuridis dan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh karena sudah diundangkan dalam lembaran daerah. Tentu sudah berlaku secara otomatis karena pada saat disahkan oleh Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh dan DPRA secara serta merta diundangkan dalam lembaran daerah Pemerintah Provinsi Aceh.

Disarankan pihak kalangan akademis, pemangku jabatan yakni Pemerintah Aceh, DPRA dan Pemerintah Pusat untuk memperjelas dan memberi kepastian kepada rakyat Aceh agar Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tidak dijadikan komoditas politik pada saat-saat tertentu. Kemudian dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 perlu ditinjau ulang terkait pemaknaan terhadap bendera dan Lambang Aceh.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.