PELAKSANAAN TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT DALAM PERSELISIHAN/SENGKETA RINGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SYIAH KUALA BANDA ACEH DAN POLSEK BAITUSSALAM ACEH BESAR) (T000585)

PELAKSANAAN TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT DALAM PERSELISIHAN/SENGKETA RINGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SYIAH KUALA BANDA ACEH DAN POLSEK BAITUSSALAM ACEH BESAR) (T000585)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
20-08-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat memberikan kewenangan kepada Lembaga Adat untuk menyelesaikan 18 jenis penyelesaian sengketa/perselisihan. Dari 18 jenis perselisihan/sengketa tersebut dapat dibagi berdasarkan sifat perdata dan pidana. Adapun yang bersifat pidana yaitu : perselisihan dalam rumah tangga, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, penganiyaan ringan, pembakaran hutan (dalam skala kecil), pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik, ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman), khalwat (mesum), dan perselisihan- perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat. Sementara jenis-jenis sengketa/ perselisihan lainnya merupakan yang bersifat perdata. Namun dalam persengketaan laut dapat berupa perdata dan pidana tergantung pada perbuatan yang dilakukan. Penyelesaian sengketa/ perselisihan Adat yang dimana dalam hal ini memberikan peluang kepada peradilan adat untuk terlebih dahulu menyelesaikan sengketa/perselisihan secara adat sebelum dilimpahkan kepada Kepolisian sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (3) Qanun Nomor 9 Tahun 2008. Dalam implementasinya Qanun tersebut juga dilaksanakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dijabarkan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat. Namun kenyataannya, Polsek Syiah Kuala mulai tahun 2015 sampai tahun 2017 menerima kasus tindak pidana ringan sebanyak 18 kasus dan pada Polsek Baitussalam sebanyak 11 kasus. Dari uraian jumlah kasus tersebut, ada fakta yang berbeda dengan Qanun yang telah diatur, yang seharusnya pihak Kepolisian tidak langsung menyelesaikan permasalahan tindak pidana ringan sebagaimana yang telah dijabarkan melalui Pergub dan SKB.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penyelesaian perkara tindak pidana ringan dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008, siapa saja yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian tindak pidana ringan, dan menganalisis hambatan-hambatan apa saja dalam penyelesaian tindak pidana ringan.

Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan mengenai fakta- fakta dalam penyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan Qanun Nomor 9 tahun 2008. Adapun sumber data yang digunakan diperoleh dari penelitian kepustakaan, mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta diperoleh dari penelitian lapangan. Data dikumpulkan, diseleksi, diklasifikasi, dan disusun dalam bentuk naratif dan dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanan dalam penyelesaian sengketa/perselisihan dalam hal tindak pidana ringan belum berjalan sesuai Pasal 13 ayat (3) Qanun Nomor 9 Tahun 2008, begitupun mekanisme penyelesaian adat yang telah ditentukan dalam Pasal 17 Pergub Nomor 60 tahun 2013. Kewenangan Lembaga Adat dalam penyelesaian tindak pidana ringan terbagi dalam kewenangan kultural (non yuridis formal) dan yuridis formal. Dalam hal ini bentuk kewenangan yuridis formal dilakukan oleh tokoh-tokoh adat yang diatur dalam Pasal 14 Qanun Nomor 9 tahun 2008. Kewenangan otonom dan independen lebih lanjut diatur dalam Pasal 3 Qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Meskipun demikian kewenangan dari Peradilan Adat masih belum berjalan secara optimal, dikarenakan ketidaksesuaian dari masing-masing peran dan tugas dari lembaga tersebut yang tidak dapat difungsikan dan berjalan sebagaimana yang diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

Adapun hambatan dalam penyelesaian tindak pidana ringan juga mempengaruhi tidak berjalannya pelaksanaan Qanun Nomor 9 Tahun 2008, seperti kebijakan pemerintah yang belum optimal, kurangnya hubungan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dengan Perangkat Adat, minimnya sosialisasi yang diberikan dan pemberdayaan lembaga adat yang belum maksimal.

Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar mempertahankan adat sebagai kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi. Dengan hadirnya Qanun Nomor 9 tahun 2008 ditengah-tengah masyarakat diharapkan agar dapat mengimplementasikan segala bentuk aturan yang akan mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana ringan melalui peradilan adat. Fungsi kewenangan yang telah diberikan agar dapat dioptimalkan semaksimal mungkin berdasarkan peran dan tugas masing- masing dari aparat penegak hukum dan tokoh adat-tokoh adat. Sebagaimana yang telah dibentuk dalam Pergub, SKB, dan Qanun-Qanun yang berkaitan dengan adat. Disamping itu, dalam mengendalikan hambatan Pemerintah harus lebih kreatif dalam menjalankan program-program terbaru untuk dapat menerobos keberhasilan yang maksimal dalam mncapai tujuannya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.