EFEKTIFITAS PEMENUHAN HAK BANTUAN HUKUM PRODEO PERKARA CERAI GUGAT PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (T000583)

EFEKTIFITAS PEMENUHAN HAK BANTUAN HUKUM PRODEO PERKARA CERAI GUGAT PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (T000583)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
27-08-2018
Indonesia
Banda Aceh
Perceraian, Bantuan Hukum, Legal aid, Divorce--Law and legislation
Bantuan hukum, Pro Deo, Perceraian, Cerai gugat
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Bantuan hukum merupakan salah satu sarana yang memfasilitasi setiap orang saat berhadapan dengan hukum sebagai pencari keadilan. Bantuan hukum juga mengisi aspek hak asasi manusia (HAM) terutama bagi lapisan masyarakat miskin rakyat Indonesia. Bantuan hukum merupakan bagian dari menjunjung tinggi HAM, negara menjamin melalui instrumen hukum yakni pada Pasal 3 huruf a, Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa, “Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan”. Dalam mewujudkan keadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Namun pada pelaksanaan pemenuhan hak bantuan hukum prodeo tersebut, belum sepenuhnya mewujudkan tujuan bantuan hukum dari aspek HAM. Disamping itu, peradilan Islam juga dikenal adanya pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada pencari keadilan tanpa ada pungutan biaya dari pihak pengadilan, hal ini diperkuat dengan pandangan Ibnu Majah yang mengatakan bahwa tugas-tugas kehakiman diibaratkan seperti seseorang yang mengajarkan Al-Quran, karena itu seharusnya tidak mengambil upah atau gaji. Sehingga permasalahan pokok adalah bagaimanakah perbandingan pengaturan hak bantuan hukum prodeo dalam hukum Indonesia dan hukum Islam?, bagaimanakah peran Pos Bantuan Hukum dan Mahkamah Syariyah dalam pemenuhan hak bantuan hukum prodeo kepada masyarakat miskin dalam perkara cerai gugat di wilayah hukum Kota Banda Aceh?, bagaimanakah efektivitas pemenuhan hak bantuan hukum prodeo kepada masyarakat miskin dalam perkara cerai gugat di Mahakmah Syariyah Banda Aceh?

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana perbandingan pengaturan hak bantuan hukum prodeo dalam hukum Indonesia dan hukum Islam, peran Pos Bantuan Hukum dan Mahkamah Syariyah dalam pemenuhan hak bantuan hukum prodeo kepada masyarakat miskin dalam perkara cerai gugat di wilayah hukum Kota Banda Aceh, serta efektivitas pemenuhan hak bantuan hukum prodeo kepada masyarakat miskin dalam perkara cerai gugat di Mahakmah Syariyah Banda Aceh.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara nyata pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat dengan mempergunakan data primer. Data primer tersebut diperoleh langsung dari narasumber dan data sekunder dari sumber literatur dan peraturan perundang-undangan selanjutnya diuraikan secara deskriptif kualitatif .

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pengaturan perbandingan konsep pemberian bantuan hukum dalam hukum Islam dan hukum nasional dalam pemenuhan bantuan hukum prodeo, terdapat persamaan pada tujuan pemenuhan bantuan hukum prodeo yaitu untuk pemerataan keadilan baik hak untuk memperoleh keadilan maupun diperlakukan secara adil. Adapun pihak pemegang peran yang bertugas pada Pos Bantuan Hukum bukanlah Advokat sesuai dengan Pasal 27 dan 28 PERMA Nomor 1 Tahun 2014, sehingga kapasitas dan profesionalitas tentu diragukan. Adapun perbedaan konsep pemeberian hak bantuan hukum prodeo dari sudut pandang hukum Islam dan hukum nasional terletak pada peruntukkan hak bantuan hukum yang bersifat cuma-cuma untuk semua masyarakat sedangkan dalam konsep hukum nasional hanya untuk masyarakat kurang mampu saja. Peran Pos Bantuan Hukum yang terdapat pada Mahkamah Syariya Banda Aceh belum mencapai hasil yang signifikan dalam menjalankan perannya, khususnya dalam hal pemberian hak bantuan hukum terhadap perkara cerai gugat, hal tersebut dikarenakan adanya hambatan berupa rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjalankan Posbakum bahkan tidak sesuai kriterianya dengan ketentuan Pasal 27 dan 28 PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Kemudian, dari segi efektivitas yang dilakukan, pelaksanaan pemberian hak bantuan hukum prodeo perkara cerai gugat pada Mahkamah Syariyah Banda Aceh masih belum efektif, hal tersebut digambarkan oleh rendahnya angka perkara yang diterima dibandingkan dengan yang dimohon, yakni dari 325 permohonan perkara prodeo yang masuk, hanya 140 perkara yang terpenuhi untuk menerima bantuan hukum secara prodeo.

Disarankan kepada Mahkamah Syariyah agar mampu menegakkan kedua prinsip hukum yaitu hukum Islam dan hukum nasional, untuk pemerataan hak dalam upaya pencapaian keadilan. Memfokuskan pelayanan prima dalam hal pemenuhan hak bantuan hukum sesuai dengan ketentuan UUBH, PP Nomor 42 Tahun 2014, dan Qanun Nomor 8 Tahun 2017, mengingat kewenangan dan kedudukan Mahkamah Syariyah yang besar dengan adanya Otonomi Khusus, merekonstruksi kembali Pos Bantuan Hukum menjadi sesuai dengan prosedur dan ketentuan UUBH dan Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.