PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA PT. BANK ACEH CABANG BANDA ACEH (T000581)
Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, salah satu kegiatan UUS yaitu menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sejak tahun 2015 sampai dengan 2017 PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh sudah menyalurkan pembiayaan musyarakah kepada 85 orang nasabah baik untuk usaha maupun proyek dimana 7 nasabah tergolong kedalam pembiayaan musyarakah yang bermasalah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan musyarakah pada PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh? Apakah akibat hukum yang timbul dalam pembiayaan musyarakah yang bermasalah pada PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh? Bagaimanakah upaya yang ditempuh dalam penyelesaian pembiayaan musyarakah yang bermasalah pada PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh?
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur pelaksanaan pembiayaan musyarakah pada PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh; untuk menjelaskan akibat hukum yang timbul dalam pembiayaan musyarakah yang bermasalah pada PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh; dan untuk menjelaskan upaya yang ditempuh dalam penyelesaian pembiayaan musyarakah yang bermasalah pada PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh.
Jenis penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data lebih mengutamakan penelitian lapangan (field reseacrh) yaitu dengan cara mengadakan penelitian dalam bentuk mewawancarai responden dan informan yang ada hubungannya dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian, proses penyaluran pembiayaan musyarakah pada PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh terdiri dari beberapa tahap yaitu tahap permohonan pembiayaan; checking on the spot; analisa pembiayaan, rekomendasi pembiayaan; proses pengambilan dan pemberian keputusan pembiayaan dan proses pencairan. Adapun faktor penyebab ditolak yaitu karena kelayakan usaha atau proyek; agunan yang tidak mencover plafond pembiayaan dan status nasabah. Akibat hukum yang timbul dalam pembiayaan musyarakah bermasalah pada PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh adalah Penagihan Tunggakan Kewajiban dan Surat Peringatan (Surat Peringatan I, Surat Peringatan II (Kedua) dan Surat Peringatan Terakhir). Apabila setelah Penagihan Tunggakan Kewajiban dan teguran dalam bentuk Surat Peringatan nasabah belum juga memenuhi kewajiban atas pembiayaannya, maka bank berhak melakukan permohonan lelang eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Upaya yang ditempuh dalam penyelesaian pembiayaan musyarakah yang bermasalah pada PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh yaitu dengan cara musyawarah, namun jika tidak ada jalan keluar maka dilakukan penyelamatan pembiayaan dan penyelesaian pembiayaan.rnDisarankan agar proses pelaksanaan penyaluran pembiayaan musyarakah lebih dimudahkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip kepercayaan agar tehindar dari pembiayaan musyarakah bermasalah.
Disarankan kepada petugas pembiayaan untuk lebih tegas ketika melakukan penagihan tunggakan kewajiban dan teguran melalui surat peringatan, sehingga dapat mengurangi resiko kualitas dan kolektibilitas pembiayaan nasabah. Disarakan kepada petugas agar menjual langsung agunan yang dijaminkan secara lelang eksekusi melalui KPKNL jika proses musyawarah dan penyelamatan tidak dapat diselesaikan lagi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.