PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI KOTA BANDA ACEH (T000577)

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI KOTA BANDA ACEH (T000577)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
14-07-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan konsumen, Perjanjian sewa beli
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pasal 1 ayat (10) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan bahwa perjanjian baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Adanya ketidakseimbangan dalam penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan di Kota Banda Aceh memberi perlindungan hak kepada penjual daripada pembeli, sehingga lebih banyak risiko kerugian yang harus dipikul oleh pembeli. Hal ini tidak dikehendaki dan tidak dibenarkan, karena hukum bertujuan untuk memberi keadilan dan mengayomi semua pihak. Berdasarkan uraian di atas, yang menjadi pokok permasalahannya adalah apakah klausula baku dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen? Bagaimana akibat hukum penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan? Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan?

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan klausula baku dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen dan akibat hukum penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan.

Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) macam. Pertama, pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Kedua, pendekatan kasus (the case approach). Ketiga, pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode penemuan hukum dan metode kualitatif. Metode penemuan hukum terdirirndari interpretasi (penafsiran), argumentasi (penalaran/pendapat), dan eksposisi (konstruksi hukum). Metode kualitatif digunakan setelah data lapangan terkumpul, akan diinventarisasi, dan kemudian diseleksi yang sesuai untuk digunakan menjawab pokok permasalahan dalam penelitian hukum empiris. Selanjutnya, dianalisis untuk mencari dan menemukan hubungan antara data yang diperoleh dengan hasil penelitian di lapangan dengan landasan teori yang ada.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian baku pada perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance dan PT Summit Oto Finance bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditinjau dari UUPK, perjanjian baku pada PT Adira Dinamika Multi Finance dan PT Summit Oto Finance terbukti telah menyalahi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UUPK. Oleh karena itu, akibat hukum dari penggunaan perjanjian baku pada PT Adira Dinamika Multi Finance dan PT Summit Oto Finance adalah batal demi hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUPK. Sementara itu, akibat hukum bagi para pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha dari penggunaan perjanjian baku pada PT Adira Dinamika Multi Finace dan PT Summit Oto Finance adalah perjanjian baku tersebut hapus dan dinyatakan tidak ada/dapat dibatalkan. Mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan apabila terjadi kerugian yang diakibatkan oleh adanya perjanjian baku yang merugikan konsumen dengan mengajukan komplain kepada pelaku usaha. Apabila komplain tidak berhasil, konsumen dapat menyelesaikan dengan 2 (dua) cara, yaitu di luar pengadilan dan di pengadilan.

Oleh karena itu, terdapat 3 (tiga) saran atas pokok permasalahan. Pertama, penggunaan klausula baku dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor harus ditinjau dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat masih belum dilakukan pembaharuan terhadap perjanjian sewa beli, khususnya perjanjian sewa beli kendaraan bermotor sebagaimana yang dituntut oleh KUH Perdata dan UUPK. Kedua, perlu dilakukan pengawasan yang berkelanjutan terhadap penggunaan perjanjian baku, agar tidak menimbulkan akibat hukum yang dapat merugikan para pihak dalam membuat perjanjian, khususnya dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor. Apabila penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian tersebut dapat dibatalkan ataupun batal demi hukum. Hal ini dapat mempengaruhi kegiatan transaksi sewa beli dalam dunia usaha dan dapat menganggu pertumbuhan bisnis ekonomi kegiatan transaksi sewa beli. Ketiga, penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan di luar pengadilan masih belum efektif dalam memberikan perlindungan dan menjamin hak konsumen dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan. YaPKA sebagai salah satu lembaga mediasi yang berwenang dalam menyelesaikan persoalan konsumen di luar pengadilan harus lebih efektif dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa bagi konsumen.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.