PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TIPIKOR BANDA ACEH) (T000572)
Korporasi dalam UUPTPK merupakan salah satu subjek hukum yang dapat dibebani pertanggung jawaban pidana. Sejauh ini, di Indonesia pembebanan tanggung jawab pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat jarang terjadi. Lazimnya tanggung jawab pidana terhadap korporasi dibebankan pada pengurus dan pelaksana saja, sedangkan korporasi tidak pernah dipidanakan, termasuk di daerah Provinsi Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Bentuk-bentuk pertanggung jawaban korporasi terhadap tindak pidana korupsi di Aceh, 2) Alasan penegak hukum tidak membebankan pertanggung jawaban pidana terhadap korporasi, 3) Akibat hukum yang timbul jika korporasi tidak dibebani pertanggungjawaban korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer berasal dari hasil wawancara para responden dan informan, sedangkan sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini mengungkap bahwa : 1) Pertanggung jawaban pidana terhadap korporasi pada tindak pidana korupsi di Aceh masih menitik beratkan pertanggung jawaban pidana pada pengurus dan pelaksana (natuurlijke person) korporasi. Seharusnya berdasarkan UUPTPK, beban pertanggungjawaban tindak pidana korupsi pada korporasi juga melibatkan korporasinya (komulatifalternatif). 2) Korporasi di Aceh tidak dibebankan pertanggung jawaban pidana dikarenakan praktisi hukum menilai bahwa peraturan perundangundangan memidanakan korporasi tidak jelas, ketidakmampuan (kurangnya pengetahuan/keilmuan) praktisi hukum juga menjadi alasan korporasi belum dibebani pertanggung jawaban pidana. Kemudian anggapan dari praktisi hukum bahwa pembebanan tanggung jawab pidana kepada person sudah mencakup korporasinya. 3) jika korporasi tidak dibebankan pertanggung jawaban pidana, dapat dinilai bahwa asas penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum dianggap dapat tebang pilih, sehingga keadilan tidak akan merata dalam masyarakat.
Disarankan agar praktisi hukum dapat meningkatkan profesionalitas (pengetahuan dan keilmuan) dalam hal pertanggung jawaban pidana korupsi oleh korporasi, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu diharapkan dapat meminimalisir setiap kendala yang ada, sehingga korporasi dapat dibebankan pertanggung jawaban pidana dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.