KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (T000560)

KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (T000560)
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
01-03-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perkawinan, Kejaksaan, Public prosecutors--Indonesia, Marriage law, Kekuasaan kehakiman
Kejaksaan, Kekuasaan kehakiman, Hukum perkawinan, Pembatalan perkawinan
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Perkawinan dapat di batalkan jika syarat-syarat tidak terpenuhi saat melangsungkan perkawinan. pembatalan iru berdasarkan pasal 22 undang-undang nomor 1 tahun 1974. pembatalan dapat diajukan oleh salah satu dari pasangan yang bersangkutan, atau pun anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus ke atas. selam itu, jaksa sebagaimana diatur dalam pasal 26 undang-undang yang sama juga berhak mengajukan permohonan pembatalan. kewenangan tersebut diatur juga dalam pasal 30 ayat (2) undang-undang no. 16 tahun 2004. namun sampai saat ini, kejaksaan negeri kabupaten aceh besar belum pemah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ketika menemui permasalahan tersebut.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) alasan kejaksaan hampir tidak pemah melaksanakan kewenangan dalam pembatalan perkawinan, 2) akibat hukum yang timbul bagi Kejaksaan ketika tidak mengajukan permohonan pembatalan terhadap perkawinan yang telah diputus tidak sah oleh pengadilan. penelitian ini merupakan penelitian lapangan {field research), dengan pendekatan yuridis empiris. sumber data primer berasal dari hasil wawancara para responden dan informan, sedangkan sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian ini mengungkap bahwa, 1) alasan kejaksaan tidak pernah mengajukan permohonan adalah karena anggapan bahwa tidak adanya penjelasan khusus mengenai hal itu, kemudian perbedaan persepsi oleh lembaga peradilan menyikapi kewenangan jaksa tersebut. selain itu, adanya kendala internal yang meliputi faktor pengetahuan dan moral dari penegak hukum dan kendala eksternal berupa kurangnya partisipasi masyarakat. 2) tidak dilakukan pembatalan perkawinan oleh kejaksaan karena tidak membawa akibat hukum bagi kejaksaan atau jaksa itu sendiri, namun berdampak terhadap status suami istri dan anak di mata hukum.

Disarankan agar, penegak hukum dapat merninimalisir setiap kendala dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan di kabupaten aceh besar, agar terjadi kesamaan visi dan misi dalam penegakan hukum sehingga tidak dijumpai perbedaan persepsi tentang kewenangan jaksa mengenai pembatalan perkawinan. selain itu, supaya peran jaksa dalam pembatalan perkawinan lebih efektif, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan dan kedudukan jaksa dalam pembatalan perkawinan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.