EFEKTIFITAS QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DALAM PENCEGAHAN JARIMAH KHALWAT DI WILAYAH HUKUM KOTA SABANG (T000558)
Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku jarimah khalwat dan Pasal ini di harapkan mampu menekan angka pelaku perbuatan jinayah tersebut, namun kenyataannya jumlah pelaku jarimah khalwat terus meningkat sebagaimana yang terjadi diwilayah hukum Kota Sabang. Hal tersebut menunjukkan adanya permasalahan hukum yakni, (1) Apakah yang menjadi penyebab sehingga hukum jinayat belum efektif dalam menurunkan pelaku jinayah khalwat di Kota Sabang? (2) Bagaimana bentuk pencegahan jinayah khalwat yang telah dilakukan oleh pihak Satuan Dinas Polisi Pamong Praja dan Wailatul Hisbah (WH) Kota Sabang? (3) Apakah faktor penyebab meningkatnya volume pelaku jinayah khalwat di Kota Sabang?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang terjadi sehingga hukum jinayat belum berperan dalam menurunkan pelaku jinayah khalwat di Kota Sabang, dan mengetahui bentuk-bentuk pencegahan jinayah khalwat yang telah dilakukan oleh pihak Satuan Dinas Polisi Pamong Praja dan Wailatul Hisbah (WH) Kota Sabang dan Kejaksaan Negeri Kota Sabang serta melihat faktor penyebab meningkatnya volume pelaku jinayah khalwat di Kota Sabang.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach), pendekatan sejarah (historical apprcoah), pendekatan perbandingan (comparative apprcoach), pendekatan konsep (conseptual apprcoach), dan pendekatan perundang-undangan (statute apprcoach).
Hasil penelitian menunjukkan terdapat 3 (tiga) faktor kendala efetivitas hukum jinayat di Kota Sabang, kendala pertama hukum jinayat merupakan regulasi yang buruk karena sanksi hanya bersifat alternative bukan bersifat kumulatif dari jenis sanksi, dan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum jinayat khalwat berpotensi dieksekusi dengan hukuman cambuk didepan umum, penerapan dari hukum jinayat secara normative bertentangan dengan asas personalitas dan asas teritorialitas yang menyebabkan hukum ini bertentangan dengan sistem hukum yang berkeadilan (due process of law). Faktor kedua yang menjadi kendala mengenai kualitas dan kuantitas sumber daya manusia penegak hukum, pemahaman hukum dan jumlah personel penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang sangat terbatas. Faktor ketiga belum terdapat ruang sel tahanan jinayah di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang. Terkait dengan bentuk pencegahan yang telahrndilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang yakni upaya pencegahan berupa sosialisasi hukum jinayat, pengawasan, dan pembinaan kepada masyarakat. Akan tetapi dalam menjalankan kewenangan dibidang pencegahan ternyata belum memilki ketentuan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai proses pembinaan, sementara Kejaksaan Negeri Kota Sabang dalam hal menjalankan upaya preventif yakni dengan menerapkan tuntutan uqubat denda terhadap 18 (delapan belas) pelaku khalwat yang mana tuntutan tersebut mengabaikan aspek pencegahan umum, disamping itu kemajuan pariwisata di Kota Sabang berdampak terhadap peningkatan jumlah pelaku jarimah khalwat dikarenakan kemajuan tersebut tidak seiring dengan penegakan Syariat Islam khususnya hukum jinayat.
Disarankan kepada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang agar membuat SOP mengenai mekanisme pembinaan dan bagi Kejaksaan Negeri Kota Sabang dalam menerapkan eksekusi selain pidana cambuk hendaknya dilakukan publikasi kepada masyarakat Sabang agar hukum dapat hadir untuk menakut- nakuti calon pelaku jinayah, dan yang terakhir peran serta Pemerintah Kota Sabang dan seluruh komponen masyarakat Sabang dalam menegakkan Syariat Islam sangat diperlukan guna menciptkan Kota Sabang sebagai destinasi wisata Syariah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.