PENANGANAN PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI ACEH (T000557)
Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang kejaksaan menyatakan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, yang salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaannya pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh terdapat berbagai capaian kinerja sepanjang tahun 2015-2016, namun juga terdapat berbagai tunggakan dalam pencapaian tersebut. masalah pokok penelitian ini ialah (1) bagaimanakah penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh? (2) apakah yang menjadi kendala kejaksaan tinggi aceh dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi? rnPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji mekanisme penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dan kendala yang dihadapi dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus (case approach). adapun sumber data lapangan dijadikan sebagai data primer berupa observasi dan wawancara serta menggunakan buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan sebagai data sekunder.
Dari penelitian ditemukan bahwa penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi telah terjadi ketidaksesuaian dan tidak tercapainya implementasi aturan hukum terkait lebih kearah efisiensi waktu yang telah ditentukan dalam aturan teknis yaitu perja-039/a/ja/10/2010 tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus, ketidaksesuaian tersebut mengakibatkan adanya tunggakan perkara dan juga dalam penyelamatan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. Disamping itu juga ditemukan adanya kendala yang lazim terjadi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada masing-masing tahapan mempunyai kendala dan hambatan pada setiap tahapan penanganan dan penyelesaian, secara umum yaitu berupa kurangnya personil, kualitas sumber daya manusia (sdm) yang harus ditingkatkan dan kendala dibidang koordinasi dengan lembaga terkait yang mendukung berjalannya penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, sedangkan hambatan yang dihadapi dalam hal terbatasnya keterbukaan masyarakat atau menutupi informasi terkait dengan tindak pidana korupsi, respon auditor yang relatif lama dan sikap tersangka, terdakwa dan juga terpidana yang tidak kooperatif.
Disarankan kepada legislatif dan eksekutif untuk pengkajian ulang terhadap undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta aturan hukum terkait lainnya termasuk perja-039/a/ja/10/2010 tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus. perubahan perlu dilakukan mengikuti perkembangan kapasitas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan terkait dengan aturan yang bersifat teknis disarankan untuk direvisi kembali, dimana dalam revisi tersebut terkait dengan efektivitas jangka waktu tidak diseragamkan, karena masing-masing daerah mempunyai beban kerja yang berbeda karena keadaan yang berbeda sehingga tidak mungkin dipaksakan untuk memenuhi sop yang berlaku, karena kejaksaan membutuhkan kerjasama dengan instansi-instansi yang lain dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang masing-masing instansi terkait tersebut juga mempunyai standar operasional tersendiri. disarankan kepada jajaran jaksa agung dan badan diklat untuk menambah kapasitas jaksa baik secara quantity maupun quality guna meningkatkan profesionalitas dan kinerja kejaksaan republik indonesia dan khususnya kejaksan tinggi aceh dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, mengingat beragamanya hambatan yang dihadapi baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi guna tercapainya tujuan dari undang-undang tindak pidana korupsi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.