UPAYA TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA (T000553)

UPAYA TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA (T000553)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
20-03-2018
Indonesia
Banda Aceh
Narkotika dan kejahatan, Lembaga Pemasyarakatan, Prisons--Law and legislation, Drug traffic, Narcotics--Criminal provisions
Tindak pidana narkotika, Peredaran narkotika, Rumah tahanan negara, Lembaga pemasyarakatan
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) menyatakan bahwa Kepala Lapas bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di Lapas yang dipimpinnya. Pasal 4 Angka 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan juga mengatur setiap Narapidana atau Tahanan dilarang mengedarkan dan/atau mengkonsumsi narkotika serta obat-obatan berbahaya lainnya. Adapun Pasal 9 UU Pemasyarakatan juga mengatur Menteri dapat mengadakan kerja sama baik dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan maupun perorangan dalam menyelenggarakan sistem pemasyarakatan. Peraturan pelaksanaan Pasal 9 di atas yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam rangka upaya terpadu Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan juga terdapat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH.01.PH.02.05 Tahun 2010 Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya Lainnya Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2010-2014. Selain itu telah ada MoU antara Kementerian Hukum dan HAM dengan BNN serta MoU Kementerian Hukum dan HAM dengan Kepolisian. Namun kenyataannya, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika masih terjadi sebagaimana di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan dan hambatan dalam pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Lapas dan Rutan belum berjalan maksimal, disebabkan perangkat aturan sebagai landasan yuridis sinergisitas yang ada belum mendukung, sehingga tidak memberi kejelasan tata cara hubungan kerja sama serta sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakannya. Hambatan dalam pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan berupa substansi perangkat aturan yang mengatur tata hubungan di antara struktur hukum belum memadai, struktur hukum yang tidak mendukung pelaksanakan upaya terpadu P4GN, pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang tidak efektif, protap Lapas, serta keterbatasan anggaran dan sarana prasarana yang belum memadai.

Disarankan adanya perangkat aturan yang memadai untuk landasan yuridis sinergisitas dan memuat Standart Operasional Prosedure (SOP) hubungan antara Lapas, Kepolisian dan BNN dalam upaya kebersamaan untuk P4GN dengan memuat sanksi tegas bagi para pihak yang melanggar; menindaklanjuti MoU melalui perjanjian yang lebih kongkrit disertai dengan SOP yang memuat ketentuan tentang peran dan pengawasan terhadap penegak hukum yang terlibat dalam upaya terpadu P4GN; merevisi UU Pemasyarakatan, terkait aturan Pasal 17 ayat (5) mengenai izin tertulis dari Dirjen Pemasyarakatan agar tidak lagi menimbulkan persoalan dalam melakukan penanganan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan; dan membentuk peraturan pelaksanaan dari UU Pemasyarakatan untuk pembenahan struktur hukum dan sistem pemasyarakatan serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan upaya terpadu P4GN di Lapas dan Rutan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.