PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (T000549)
Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-. Begitu juga orang yang turut melakukan dipidana sama dengan orang yang melakukan (Pasal 55 KUHP). Pidana perusakan terhadap barang dalam hukum Islam tergolong jarimah ta’zir, oleh karena itu penentuan jenis pidananya dapat dibentuk berdasarkan kebijakan penguasa.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana atas perusakan barang yang dilakukan bersama-sama dalam hukum Islam dan menjelaskan pertanggungjawaban pidana atas perusakan barang yang dilakukan bersama-sama sesuai dengan keadilan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparasi, dan pendekatan historis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Tindak pidana perusakan barang dapat diklasifikasikan sebagai jarimah ta’zir dalam hukum Islam. Berdasarkan pertimbangan kesesuaian dengan nash dan pertimbangan logika, ‘uqubat ta’zir bagi pelaku perusakan barang adalah pidana ganti kerugian. Terkait dengan pertanggungjawaban pidana atas perusakan barang yang dilakukan bersama-sama, maka dalam hukum Islam masing-masing orang bertanggung jawab sesuai dengan perannya. Kedua, Berdasarkan keadilan restoratif, pelaku perusakan barang seharusnya dipidana dengan pidana ganti kerugian. Dan berdasarkan keadilan distributif, orang yang merusak barang orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, baik sebagai pembuat maupun pembantu harus dijatuhi hukuman yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
Disarankan agar Pemerintah khususnya Pemerintah Aceh menjadikan syari’at Islam sebagai pedoman dalam setiap pembentukan aturan perundang- undangan, dan membentuk aturan-aturan baru yang dapat lebih memenuhi standar keadilan distributif dan restoratif.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.