TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG TIDAK MENDAFTARKAN DAN MELAPORKAN AKTA WASIAT KE DAFTAR PUSAT WASIAT (T000002-N)
Salah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta wasiat yang juga harus diiringi dengan tanggung jawab untuk mendaftarkan dan melaporkan ke Daftar Pusat Wasiat. Notaris yang tidak membuat akta wasiat juga harus melaporkan laporan nihil pada waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Namun pada kenyataannya, masih banyak Notaris yang tidak menjalankan kewajibannya tersebut. Data tersebut berdasarkan laporan bulanan masuk ke dalam online sistem Pusat Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan Direktorat Perdata. Data tahun 2015 menunjukkan terdapat sekitar 4.000 (empat ribu) Notaris yang secara rutin melakukan laporan bulanan, padahal jumlah Notaris di seluruh Indonesia mencapai sekitar 15.000 (lima belas ribu).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor sebagian besar Notaris tidak mendaftarkan dan melaporkan akta wasiat yang dibuatnya, kedudukan hukum akta wasiat yang tidak didaftarkan dan dilaporkan ke Daftar Pusat Wasiat, serta tanggung jawab Notaris yang tidak mendaftarkan dan melaporkan akta wasiat ke Daftar Pusat Wasiat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach). Dalam penelitian ini digunakan dua jenis teknik penelitian yaitu field research dan library research. Teknik yang diterapkan dalam pengolahan bahan hukum dalam penelitian ini adalah melalui teknik telaah kepustakaan (study document). Telaah kepustakaan dilakukan dengan sistem kartu (card system) yakni dengan cara mencatat dan memahami isi dari masing-masing informasi yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, faktor Notaris tidak mendaftarkan dan melaporkan akta wasiat ke Daftar Pusat Wasiat adalah rendahnya pemahaman dan pengetahuan mengenai perundang-undangan, rendahnya komitmen Notaris, serta rendahnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia. Kedua, akta wasiat yang dibuat oleh Notaris tetapi tidak didaftarkan tetap berlaku sah sebagai otentik dan tidak batal demi hukum karena masih memenuhi unsur akta otentik dan tidak juga berlaku sebagai akta dibawah tangan. Hilangnya otensitas akta wasiat itu apabila ada putusan hakim yang berdasarkan penggugat dapat membuktikan bahwa akta tersebut tidak benar dan membuktikan penilaian atau pernyataanya sesuai aturan hukum yang berlaku melalui proses pengadilan. Ketiga, Notaris yang tidak menjalankan kewajibannya mendaftarkan dan melaporkan akta wasiat ke Daftar Pusat Wasiat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Notaris berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat, namun sanksi ini jarang diterapkan karena masih kurang pengawasan dan intensitas pengawasan oleh Majelis Pengawas itu sendiri, sedangkan bagi pihak yang merasa menderita kerugian berhak menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris melalui jalur pengadilan.
Disarankan kepada Notaris agar lebih mempelajari mengenai tanggung jawab Notaris dengan lebih memahami peraturan perundang-undangan yang ada dan meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM yang tercukupi disertai pembagian kerja yang jelas. Kepada Majelis Pengawas Notaris dan pihak-pihak lain yang terkait untuk mengawasi kinerja Notaris secara aktif, intensif dan tegas dalam memberikan teguran kepada Notaris yang tidak melakukan kewajibannya serta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan atau Ikatan Notaris Indonesia untuk mengadakan pendidikan rutin dan menyeluruh pada Notaris dan staffnya di seluruh Indonesia serta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar dapat memberi wewenang kepada Majelis Pengawas Notaris agar dapat mengakses data online agar dapat melakukan pengecekan secara online disamping melakukan pengecekan dengan data fisik agar pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan dapat meningkatkan pelayanan khususnya bagi Notaris yang ingin mengurus permasalahan terkait pendaftaran dan pelaporan akta wasiat, khususnya pelaporan wasiat diluar jangka waktu pelaporan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.