PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S001905)
Pasal 197 ayat (1) butir d kuhap berbunyi pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan, beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. namun kenyataannya hakim dalam mempertimbangkan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak, pada kasus serupa dan pasal yang didakwa sama tetap saja terdapat perbedaan pertimbangan, sehingga ada disparitas putusan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan hal-hal yang dipertimbangkan oleh hakim dalam mejatuhi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian, serta menjelaskan penyebab adanya disparitas pidana putusan hakim atas kasus pencurian yang dilakukan oleh anak.
Data dalam penelitian didapatkan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teoriteori, buku-buku, jurnal-jurnal, literatur-literatur hukum serta peraturan perundang-undangan (library research) dengan data primer yang diperoleh dari lapangan (field research) dengan proses mewawancarai secara langsung kepada responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa untuk menetapkan putusan ada beberapa pertimbangan yang harus dipertimbangkan oleh hakim seperti pertimbangan yang bersifat yuridis yaitu pertimbangan yang terdapat di dalam didalam undang- undang, dan pertimbangan non yuridis yaitu : latar belakang perbuatan anak, akibat perbuatan anak, kondisi anak, serta keadaan sosial ekonomi anak. penyebab adanya disparitas dalam putusan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak khususnya pada putusan nomor 3/pid.sus/2016/pn.bna dan 2/pid.susanak/2017/pn.bna adalah berasal dari faktor eksternal yaitu undangundang yaitu ketentuan pasal 24 ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dimana hakim diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan peradilan, termasuk didalamnya menentukan hukuman bagi terdakwa. serta faktor internal yang bersumber dari diri hakim sendiri dalam mempertimbangkan suatu putusan.
Disarankan agar pemerintah membuat sebuah pedoman pemidanaan, yaitu ketentuan dasar yang memberi arah untuk melaksanakan pemidanaan, pemberian pidana, dan penjatuhan pidana. seperti yang terdapat didalam rancangan Undang-Undang KUHP untuk dapat meminimalisir disparitas pemidanaan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.