PENERAPAN PASAL 109 AYAT (1) KUHAP TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (ANALISIS IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.130/PUU-XII/2015 DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN) (S001831)

PENERAPAN PASAL 109 AYAT (1) KUHAP TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (ANALISIS IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.130/PUU-XII/2015 DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN) (S001831)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
03-09-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Acara Pidana, Criminal procedure, Criminal investigation, Penyidikan kejahatan
Hukum acara pidana, Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, SPDP
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pengaturan hukum tentang menejemen Penyidikan Tindak Pidana khususnya menyangkut administrasi berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan secara rinci telah di atur pula dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) No.12 Tahun 2014 Tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana, tak hanya itu pada tahun 2015 Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memberikan batas waktu kepada penyidik untuk menerbitkan dan menyerahkan SPDP selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kepada terlapor/tersangka, pelapor/korban dan penuntut umum setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK). Namun dalam kenyataannya penerbitan dan penyerahan SPDP oleh penyidik Kepolisian Resort Bireun seringkali masih tidak sesuai dengan amanat dalam Putusan Mahakamah Konstitusi yang memberikan batas waktu 7 (tujuh).

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab dari kegagalan penerapan hukum dalam proses penerbitan dan penyerahan SPDP, akibat hukum yang timbul dari penyimpangan terhadap Putusan MK dalam hal penerbitan SPDP dan upaya penyidik dalam menerbitkan SPDP sesuai putusan MK.

Data dalam skripsi ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa adanya kendala penerapan praktek Penerbitan SPDP yang melanggar putusan MK, salah satunya adalah kendala belum ditemukannya tersangka. Akibat hokum yang timbul dari pelanggaran hukum terhadap putusan Mahakamah Konstitusi tidak di jelaskan dalam putusan tersebut serta tidak pula di atur dalam KUHAP. upaya yang dilakukan penyidik dalam menghindari Penerbitan SPDP yang bertentangan dengan putusan MK ialah dengan cara menerbitkan Surat SPDP tanpa adanya identitus tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diharapkan adanya aturan yang lebih khusus tentang sanksi yang diberikan terhadap penyidik kepolisian yang menjalankan administrasi dengan melanggar ketentuan hukum, dan diharapkan kepada seluruh penyidik kepolisian agar bersikap professional dan taat kepada aturan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.