TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN DALAM HAL MELULUSKAN UJIAN SELEKSI SEBAGAI CALON ANGGOTA POLRI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S001780)

TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN DALAM HAL MELULUSKAN UJIAN SELEKSI SEBAGAI CALON ANGGOTA POLRI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S001780)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
10-07-2018
Indonesia
Banda Aceh
Penipuan, Fraud, Polisi, Police--Indonesia
Penipuan, Oknum polisi
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Namun pada kenyataannya, masih adanya oknum anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penipuan untuk meluluskan ujian seleksi sebagai calon anggota Polri di Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh, hambatan dan upaya yang ditemukan dalam menangani tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh, untuk menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim terhadap putusan tersebut.

Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris melalui penelitian lapangan. Mengumpulkan data primer diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh yaitu faktor perekonomian, faktor penyimpangan sosial dan rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum. Hambatan dan upaya yang ditemukan dalam menangani tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh meliputi tidak ada barang bukti yang akurat dan saksi yang takut melaporkan. Upaya yang meringankan terdakwa ialah berterus terang dan menyesali perbuatannya serta hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya merugikan korban, terdakwa sudah pernah dihukum.

Disarankan kepada pihak kepolisian agar memperketat pengawasan pada saat penerimaan calon anggota kepolisian, dan kepada jaksa penuntut umum agar melakukan penuntutan yang lebih berat supaya menimbulkan efek jera kepada terdakwa dan disarankan pula kepada seluruh masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan apabila mengalami dan melihat penipuan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam hal meluluskan ujian sebagai calon anggota kepolisian.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.