IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH PROVINSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH ACEH DI BIDANG PENDIDIKAN (T000489)

IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH PROVINSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH ACEH DI BIDANG PENDIDIKAN (T000489)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2016
19-09-2016
Indonesia
Banda Aceh
Education and state, Pendidikan
Pendidikan, Majelis Pendidikan Daerah
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Majelis Pendidikan Aceh (MPD) dibentuk pada tanggal 31 Agustus 1990 dengan surat keputusan gubernur kepala daerah istimewa Aceh nomor 420/435/1990. Kepengurusan MPD dibentuk berdasarkan qanun nomor 23 tahun 2002 tentang penyelenggaraan pendidikan, untuk kesempurnaan qanun nomor 23 tahun 2002 dibentuk qanun no 3 tahun 2006 tentang susunan organisasi dan tata kerja Majelis Pendidikan Aceh. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, MPD belum melaksanakannya dengan maksimal, stakeholder belum dapat merasakan implementasi tugas dan fungsi MPD provinsi.

Oleh karena itu, masalah pokok penelitian ini adalah (1) bagaimanakah pelaksanaan tugas dan fungsi MPD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendidikan? (2) apa konsekuensi hukum terhadap tugas dan fungsi MPD yang tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku?

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang peranan MPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan berusaha mencari solusi dari konsekuensi hukum yang timbul dari fungsi dan tugas MPD yang tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Metode penelitian ini bersifat deskriptif analitis (descriptive analitis research, metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif deskriptif untuk mendeskripsikan data-data atau menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun rekayasa manusia sehingga dapat memberikan kejelasan terhadap kenyataan atau realitas. Sumber data pada penelitian ini bersumber dari data primer, sekunder dan tersier untuk membuat perencanaan secara sistematis, factual, dan akurat mengenai fakta dan sifat populasi atau daerah tertentu untuk mengetahui bagaimana implementasi tugas dan fungsi majelis pendidikan daerah provinsi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa MPD belum menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sesuai dengan qanun no 3 tahun 2006 tentang susunan organisasi dan tata kerja MPD. Selain itu, keberadaan MPD sebagai lembaga independent yang bertugas untuk merumuskan kebijakan penyelenggaraan keistimewaan di bidang pendidikan belum berjalan dengan optimal. Hal demikian terjadi karena norma atau aturan yang mengatur hubungan hukum antara eksekutif, legislatif dan MPD tidak mengikat. Hubungan MPD dengan eksekutif dan legilatif hanya bersifat memberi nasehat. Pengaturan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam qanun no 3 tahun 2006 tentang susunan organisasi dan tata kerja MPD masih bersifat rekomendasi. Pemerintah daerah belum sepenuhnya melibatkan MPD dalam pengambilan keputusan atau melaksanakan kebijakan daerah dalam hal pendidikan. Peneliti menyarankan supaya MPD meningkatkan komunikasi, menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pendidikan.

Peneliti juga menyarankan agar pemerintah daerah dapat merevisi atau mencabut qanun no 3 tahun 2006 tentang susunan organisasi dan tata kerja MPD untuk disesuaikan kembali dengan Undang-undang no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 220 ayat (1) dan (2). Peneliti juga menyarankan supaya pemerintah Aceh bersungguh-sungguh melibatkan MPD dalam setiap pengambilan kebijakan di bidang pendidikan agar MPD bisa bersinergi dengan pemerintah Aceh untuk bersama-sama membangun pendidikan yang lebih berkualitas. Kata kunci: kewenangan MPD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.