ANALISIS TENTANG BENEFICIAL OWNER DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA TERHADAP SENGKETA BANDING PT. INDOSAT.,Tbk, DI PENGADILAN PAJAK (T000532)
Perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda Indonesia-Belanda dimaksudkan untuk membagi hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk Indonesia dan penduduk belanda sehingga tidak terjadi pemajakan berganda (double taxation) dan atau pajak sama sekali tidak dikenakan (double non-taxation) yang juga berarti terjadinya penghindaran dan atau pengelakan pajak. Beneficial owner terdapat di dalam tax treaty tersebut, yang terdapat dalam pasal 10 mengenai dividen, pasal 11 mengenai bunga dan pasal 12 mengenai royalti dalam tax treaty Indonesia-Belanda, serta dapat mengaplikasikan peran beneficial owner dalam dividen, bunga dan royalti yang ada di dalam tax treaty Indonesia-Belanda.
Penelitian ini bertujuan untuk : mengetahui dan menjelaskan latar belakang/dasar hukum perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan belanda, mengetahui dan menjelaskan latar belakang/dasar hukum sengketa pajak di pengadilan pajak terkait indosat tentang beneficial owner, mengetahui dan menjelaskan analisis pemajakan terkait beneficial owner serta putusan pengadilan pajak.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yang uraiannya membahas tentang penetapan dan penerapan beneficial owner di dalam perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda Indonesia-Belanda.
Hasil penelitian menunjukan bahwa mengidentifikasi kreteria beneficial owner pada perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda Indonesia-Belanda sehingga tidak terjadi pemajakan berganda (double taxation) dan atau pajak sama sekali tidak dikenakan (double non-taxation).
Adapun saran yang berikan dalam penulisan ini adalah (1); pertukaran data terkait data-data wajib pajak antar dua pihak di buat aturan sendiri yang detail dengan komitmen yang baik pula antar keduanya; (2) definisi beneficial owner khusus untuk penghasilan dividen, bunga, dan/atau royalti, perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda mengatur dengan jelas dan lugas defenisi serta kriterianya; (3) pemerintah dapat meninjaklanjuti perkembangan pembentukan perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda dimaksudkan untuk membagi hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk Indonesia dan penduduk belanda sehingga tidak terjadi pemajakan berganda (double taxation) dan atau pajak sama sekali tidak dikenakan (double non-taxation) yang juga berarti terjadinya penghindaran dan atau pengelakan pajak dengan mengupayakan kemakmuran dan kebaikan bagi warga negaranya dalam hal kemudahan bisnis dan investasi terkait fasilitas yang akan di berikan.
Kata kunci: perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda Indonesia-Belanda, beneficial owner, pajak penghasilan, perpajakan, wajib pajak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.