KEWENANGAN GUBERNUR ACEH DALAM MENGATUR PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSLUSIF DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CUTI BAGI PNS (T000537)

KEWENANGAN GUBERNUR ACEH DALAM MENGATUR PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSLUSIF DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CUTI BAGI PNS (T000537)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
28-12-2017
Indonesia
Banda Aceh
Public officers, Governors, Pejabat publik, Gubernur
Gubernur, Pejabat publik
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Pada tahun 2016 Gubenur Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif. Dalam pasal 28 ayat (3), Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif, menjelaskan cuti melahirkan bagi PNS, PPPK atau tenaga honorer/kontrak perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan 6 (enam) bulan setelah waktu melahirkan untuk pemberian asi eksklusif. Ketentuan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis kewenangan Gubernur Aceh dalam mengatur pemberian asi ekslusif dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah tentang cuti bagi PNS. Kemudian, untuk menjelaskan dan menganalisis akibat hukum terhadap penerapan Peraturan Gubernur Aceh nomor 49 tahun 2016 tentang pemberian air susu ibu ekslusif dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah tentang cuti bagi PNS.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah semua materi hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pengolahan data dilakukan dengan cara mesistematika bahan-bahan hukum tertulis.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa Gubernur Aceh tidak berwenang dalam mengeluarkan pergub nomor 49 tahun 2016 tentang pemberian asi ekslusif. Karena itu merupakan kewenangan pusat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan secara khusus pada pasal 325 ayat (3) peraturan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil menyebutkan “lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan”. Kemudian dengan tidak berwenangnya Gubernur Aceh dalam mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Asi Ekslusif maka Peraturan Gubernur tersebut dapat dibatalkan. Kewenangan Gubernur Aceh dalam hal pemberian asi ekslusif sebaiknya dengan memberikan kebijakan fasilitas kepada PNS wanita untuk dapat memberikan asi ekslusif termasuk pemberian kelonggaran waktu untuk pemberian asi ekslusif tersebut.

Disarankan agar dilakukan kajian kembali terhadap terbitnya Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Asi Ekslusif. Kemudian, disarankan kepada gubernur agar mencabut pasal 28 ayat (3) Peraturan Gubernur 49 tahun 2016 tentang Pemberian Asi Ekslusif yang menyatakan bahwa, cuti melahirkan bagi PNS, PPPK atau tenaga honorer/kontrak perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan 6 (enam) bulan setelah waktu melahirkan untuk pemberian asi eksklusif.

Kata kunci: kewenangan, mengatur, cuti bagi PNS

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.