STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XIII/2015 TENTANG SYARAT-SYARAT KEPALA DESA (S001901)
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU- XII/2014 telah menbatalkan ketentuan pasal 33 huruf g yang menentukan bahwa calon kepala desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat wajib dalam 1 tahun. Dengan dibatalkan ketentuan pasal 33 huruf g dimungkinkan calon kepala desa merupkan orang luar desa tersebut, yang mana orang tersebut di khawatirkan memiliki tujuan tertentu sehingga merusak jati diri dari desa tersebut.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk putusan hakim kurang memperhatikan asas-asas dan apa yang pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk membatalkan pasal 33 huruf g.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research). Yang mengunakan bahan hukum primer skunder maupun tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku dan lain sebagainya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memutuskan kurang cermat sehingga kurang terperhatikan asas otonomi desa dan tidak memperhatikan juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya pada Pasal 18B ayat (2). Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa membuat syarat yang terdapat dalam pasal 33 hurus g yang hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan nya dengan pertimbangan bahwa setiap orang berhak mengaju diri sebagai pemimpin, sangat tidak tepat karena memang dalam konstitusi dijamin hak-hak tersebut, namun konstitusi merupakan norma yang sangat abstrak sehibgga undang-undanglah sebagai peraturan yang mengatur hal lebih detail. Dan hak politik juga memiliki batasan yang batasan tersebut diatur oleh undang- undang. yang mana seharusnya hakim mempertimbangkan beberapa hal tersebut dalam memutus kan perkara dengan Nomor 128/PUU-XII/2015.
Disarankan, hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara Nomor 128/PUU-XII/2015 dapat mempertimbangkan dan memperhatikan asas otonomi desa dan memperhatikan juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya pada Pasal 18B ayat 2 agar keaslian dan keletarian desa besrta adat-istadat nya tetap bertahan dan tidak hilang, karena adat-istiadat tersebut merupakan jati diri bangsa.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.