PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR DARUSSALAM - ACEH BESAR) (S001896)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR DARUSSALAM - ACEH BESAR) (S001896)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
10-10-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hate crimes--Law and legislation, Pencemaran nama baik (hukum)
Tindak pidana pencemaran nama baik, lembaga adat
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar diselesaikan melalui Hukum Adat berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Huruf (q) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dengan melibatkan kepolisian sebagai mediator.

Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor- faktor, proses dan hasil dari penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui lembaga adat yang melibatkan kepolisian sebagai mediator.

Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, faktor- faktor yang menghambat penyelesaian melalui lembaga adat yaitu pihak korban tidak sepakat dengan tawaran damai dari pelaku, pelaku tidak bersedia memenuhi syarat damai dari korban, perangkat adat gagal mendamaikan korban dengan pelaku. Proses penyelesaiannya yaitu pihak lembaga adat Gampong meminta bantuan kepada pihak kepolisian, memanggil kedua belah pihak, mufakat/musyawarah, pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan bersama. Hasil penyelesaiannya yang melibatkan kepolisian yaitu bahwa kepolisian sebagai mediator membantu dan mendampingi lembaga adat serta memberi saran, pendapat dan bujukan kepada kedua belah pihak agar segera menyetujui untuk berdamai supaya kasus ini dapat diselesaikan secara adat.

Disarankan kepada para lembaga adat gampong agar meningkatkan sistem penyelesaian perkara pidana dalam ranah hukum adat. Kepada pihak kepolisian agar tetap mempertahankan dan selalu siap sedia dalam pelayanan masyarakat, melayani tanpa memandang status sosial, agama, suku dan ras. Kepada yang bersengketa agar menghilangkan ego masing-masing supaya penyelesaian kasusnya akan selalu mudah khususnya dalam penyelesaian kasus melalui hukum adat. Kepada warga gampong adat agar senantiasa mengutamakan penyelesaian secara hukum adat apabila terjadi dan terlibat dalam permasalahan hukum dalam ranah hukum adat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.