PEMISAHAN NARAPIDANA MENURUT JENIS TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PEMBINAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUMAH TAHANAN KELAS IIB BANDA ACEH) (S001868)
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menentukan bahwa dalam rangka pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan penggolongan atas dasar: (1) Umur, (2) Jenis kelamin, (3) Lama pidana yang dijatuhkan, (4) Jenis kejahatan serta (5) Kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan, namun dalam prakteknya di Rutan Kelas IIB Banda Aceh tidak adanya pemisahan narapidana berdasarkan jenis tindak pidana.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang melatarbelakangi tidak adanya pemisahan narapidana berdasarkan jenis tindak pidana, untuk menjelaskan dampak yang ditimbulkan karena akibat tidak adanya pemisahan narapidana dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Rutan dalam menangani masih tidak adanya pemisahan narapidana berdasarkan jenis tindak pidana.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang melatarbelakangi tidak adanya pemisahan narapidana berdasarkan jenis tindak pidana adalah fasilitas daya tampung yang sudah tidak memadai lagi untuk menampung narapidana serta karena adanya kelemahan atau kekurangan dari faktor sarana atau prasarana yang belum memadai. Dampak yang ditimbulkan karena akibat tidak adanya pemisahan narapidana adalah interaksi sesama narapidana dan tahanan tidak dapat ditahan dan akibat dari interaksi tersebut dapat menimbul hal negatif seperti saling mengajarkan cara melakukan kejahatan antar sesama narapidana dan tahanan. Upaya penanggulangan yang dilakukan dalam menangani masih tidak adanya pemisahan narapidana berdasarkan jenis tindak pidana antara lain upaya pre-emtif yaitu dilakukan melalui kegiatan edukatif dengan tujuan menghilangkan faktor pendorong terjadinya pelanggaran dan kejahatan contohnya kerusuhan, penyalahgunaan narkoba dan lain sebagainya, preventif menitikberatkan pada prinsip pencegahan sebelum terjadi permasalahan, refresif melakukan tindakan hukum apabila telah terjadi permasalahan, serta mempercepat pemberian hak-hak warga binaan sesui syarat-syarat yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat warga binaan seperti bebas bersyarat cuti bersyarat dan lain lain.
Disarankan kepada pihak Kemenkumham untuk mengimplementasikan tugas dan fungsi Hakim pengawas untuk mengawasi narapidana dalam pola pembimbingan narapidana.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.