PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA TNI AD YANG MENGHILANGKAN SENJATA API (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KODIM 0102 PIDIE)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA TNI AD YANG MENGHILANGKAN SENJATA API (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KODIM 0102 PIDIE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
27-08-2018
Indonesia
Banda Aceh
Senjata dan persenjataan, Military Law, Military offenses, Gun control, Senjata api
Pertanggungjawaban pidana, Senjata api, Hukum pidana militer, Hukum militer, Tentara Nasional Indonesia
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 148 KUHPM yang berbunyi “Barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum dan dengan sengaja merusak, membinasakan, membuat tidak terpakai atau menghilangkan suatu barang keperluan perang ataupun dengan sengaja dan semaunya menanggalkan dari diri sendiri suatu senjata, amunisi, perlengkapan perang,atau bahan makanan yang di berikan oleh negara kepadanya di ancam pidana penjara maksimum 10 tahun. Namun dalam kenyataannya anggota TNI AD yang menghilangkan senjata api masih saja terjadi. Kasus anggota TNI AD yang menghilangkan senjata api ini dijatuhkan hukuman 3 bulan kurungan dan penundaan kenaikan pangkat.

Tujuan Penulisan ini yaitu untuk menjelaskan bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap anggota TNI AD yang menghilangkan senjata api, dan menjelaskan faktor apa saja penyebab anggota TNI AD menghilangkan senjata api, serta menjelaskan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi anggota TNI AD yang menghilangkan senjata api yang dilakukan oleh pihak Kodim 0102 Pidie.

Data dalam penelitian ini di peroleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakan di lakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan di gunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana yang diterima oleh anggota TNI AD yang menghilangkan senjata api di jatuhi hukuman 3 bulan kurungan dan penundaan kenaikan pangkat, serta tidak di izinkan untuk menggunakan senjata api selama masa penundaan kenaikan pangkat. Dan faktor penyebab anggota TNI AD yang menghilangkan senjata api yaitu karna faktor kelalaian, faktor usia, faktor kondisi fisik dan faktor kurangnya kehati-hatian. Serta upaya yang dilakukan oleh pihak Kodim untuk mencegah dan menanggulangi anggota TNI AD yang menghilangkan senjata api yaitu melakukan sosialisasi tentang bagaimana pentingnya menjaga alat-alat keperluan perang, memperketat peminjaman senjata api dan melakukan tes psikolog setiap 6 bulan sekali.

Di sarankan agar seluruh lapisan TNI AD memberi dukungan aktif dalam menanggulangi kasus kehilangan senjata api agar kejadian ini tidak dapat terulang lagi. Serta setiap anggota yang di berikan senjata harus sungguh-sungguh telah memenuhi syarat untuk kepemilikan senjata api. Ini bertujuan agar tidak terjadinya kehilangan senjata api atau penyalahgunaan senjata api.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.