TINDAK PIDANA JUDI ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH MAHASISWA (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (S001816)

TINDAK PIDANA JUDI ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH MAHASISWA (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (S001816)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
04-09-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”. diancam karena perjudian dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Namun di dalam kenyataannya, masih adanya mahasiswa di Kota Banda Aceh yang melakukan perjudian di wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh

Tujuan penelitian untuk menjelaskan faktor pendorong yang menyebabkan mahasiswa di Kota Banda Aceh menggunakan jasa permainan judi online, hambatan dan upaya yang ditemukan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dalam menangani tindak pidana perjudian Online yang dilakukan oleh mahasiswa di Kota Banda Aceh dan untuk menjelaskan penyelesaian Tindak Pidana Judi Online yang di lakukan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dalam menangani mahasiswa di Kota Banda Aceh.

Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris melalui penelitian lapangan. Mengumpulkan data primer diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuisioner dan wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menjelaskan faktor pendorong yang menyebabkan mahasiswa di Kota Banda Aceh menggunakan jasa permainan judi online yaitu ingin mencoba dan mengetahui, cara cepat mendapatkan uang dan kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum. Hambatan yang ditemukan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dalam menangani tindak pidana perjudian Online yang dilakukan oleh mahasiswa di Kota Banda Aceh meliputi kurangnya kerjasama antara pemilik usaha dengan pihak Polresta Banda Aceh dan lokasi yang sering berpindah-pindah dan upaya yang dilakukan adalah melakukan patroli dan razia serta menempelkan selebaran nomor tanggap darurat. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penyelesaian masalah yang dilakukan oleh pihak Polresta Banda Aceh yaitu memberi peringatan dan membuat surat peringatan.

Disarankan kepada pihak kepolisian agar memperketat pengawasan dan memperluas wilayah patroli di Kota Banda Aceh yang dianggap berpotensi untuk dilakukannya tindak pidana judi online yang dilakukan oleh mahasiswa di Kota Banda Banda Aceh, disarankan juga kepada pihak Kepolisian Resor Kota Banda Aceh agar menindaklanjuti seluruh mahasiswa yang melakukan judi online tersebut dan disarankan kepada seluruh masyarkat dan pemilik tempat usaha agar dapat bekerjasama melaporkan ke pihak Polresta Banda Aceh apabila melihat mahasiswa yang permainan melakukan judi online.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.