PELAKSANAAN 'UQUBAT RESTITUSI TERHADAP KORBAN PERKOSAAN DALAM PUTUSAN NOMOR 7/JN/2018/MS.JTH BERDASARKAN QANUN ACEH NO 6 TAHUN 2004 TENTANG HUKUM JINAYAT (T000584)
Pasal 48 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yaitu :“setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 100 (seratus) kali, paling banyak 150 (seratus lima puluh) kali atau denda paling sedikit 1.000 (seribu) gram emas murni, paling banyak 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni atau penjara paling singkat 100 (seratus) bulan, paling lama 150 (seratus lima puluh) bulan”. Berdasarkan pasal 51 ayat (1) dalam hal ada permintaan korban, setiap orang yang dikenakan‘uqubat sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 dan pasal 49 dapat dikenakan ‘uqubat restitusi paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) gram emas murni. Selama kurun waktu tahun 2018 di wilayah hukum mahkamah syar’iyah jantho, tidak pernah terlaksana ‘uqubat restitusi terhadap pelaku perkosaan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang faktor apa saja yang melatarbelakangi tidak terlaksananya ‘uqubat restitusi di wilayah hukum aceh, dan untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan untuk memperoleh hak restitusi terhadap korban.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk kepentingan ilmu pengetahuan (teoritis) maupun kepentingan praktis tentang pemberian hak restitusi kepada korban perkosaan dan pelecehan seksual. Penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan lokasi penelitian di wilayah hukum mahkamah syar’iyah jantho. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dihasilkan dari penelitian lapangan yang diperoleh langsung dari responden dan informan yang terkait langsung dengan permasalahan penelitian ini. Juga data sekunder dengan melakukan penelitian kepustakaan dan dilengkapi dengan pendapat para sarjana sebagai narasumber. Setelah semua data dibutuhkan terkumpul kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap data baik melalui wawancara dan inventarisasi data tulis yang ada. Kemudian data diolah dan disusun secara sistematis selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa qanun jinayat telah menjamin tentang pemberian hak kepada korban perkosaan dan pelecehan seksual. Tetapi hak restitusi terhadap korban perkosaan dan pelecehan seksual yang ada di wilayah hukum mahkamah syar’iyah jantho selama tahun 2016 s/d 2018 belum “terlaksana ‘uqubat restitusi” karena faktor dari aparat penegak hokum sendiri yang banyak tidak memahami serta kurangnya kesadaran dari pihak korban nya sendiri untuk meminta hak restitusi, selain itu juga berhubungan dengan tidak adanya mekanisme dari aturan sehingga menjadi suatu kendala dari aparat penegak hukum.
Disarankan agar aparat penegak hukum dalam menanggani masalah perkosaan dan pelecehan seksual harus cermat dan aktif dalam memenuhi hak-hak yang ada di dalam qanun jinayat tentang hak restitusi sehingga terciptanya rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Kemudian pemerintah aceh dan para pembuat kebijakan lainnya agar segera dibuatkan oleh pihak yang berwenang tentang upaya tata cara maupun prosedur sebagai pengaturan pelaksanaan untuk menjamin suatu kepastian terkait hak restitusi yang berupa ganti kerugian baik itu kerugian materil maupun kerugian immaterial terhadap korban perkosaan dan pelecehan seksual yang diberikan oleh pelaku perkosaan dan pelecehan seksual. Bukan saja termuat dalam undang-undang sebagai sesuatu yang abstrak, akan tetapi dapat diterapkan secara konkrit dalam kenyataannya. Sehingga tujuan dari restitusi yang berupa ganti kerugian materil dan immaterial kepada korban perkosaan dan pelecehan seksual oleh pelaku seperti yang termuat dalam qanun jinayat no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dapat diimplementasikan.
Kata kunci :‘uqubat restitusi korban perkosaan, hukum jinayat
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.