TINDAK PIDANA TERHADAP USAHA PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (SUATU PENELITIAN DI SATUAN KEPOLISIAN AIR POLRES ACEH TIMUR) (S001799)
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, mengatur setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Namun dalam kenyataannya SATPOLAIR Polres Aceh Timur masih menemukan pelaku usaha yang melakukan tindak pidana terhadap usaha perikanan di bidang penangkapan ikan dengan tidak memiliki SIUP.
Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab usaha perikanan melakukan penangkapan ikan dengan tidak memiliki SIUP, pelaksanaan tugas satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terhadap kegiatan penangkapan ikan yang melanggar ketentuan yang berlaku dan upaya penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan dengan tidak memiliki SIUP.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan Undang-Undang. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana usaha perikanan yang melakukan penangkapan ikan dengan tidak memiliki SIUP yaitu: kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum bagi para pelaku usaha perikanan, faktor pelayanan yang masih kurang baik secara fungsi administrasi, sumber daya manusia dan fasilitas. Adapun tugas pelaksanaan Satker PSDKP Idi yaitu memeriksa kelengkapan dan keabsahan SIUP, SIPI dan/atau SIKPI, memeriksa keabsahan izin penelitian perikanan dan memeriksa kesesuaian daerah penangkapan ikan dengan SIPI. Upaya yang dilakukan SATPOLAIR Polres Aceh Timur, Pos PSDKP Idi dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Timur untuk menanggulangi secara pre-emtif, preventif dan represif dengan aktif mengadakan sosialisasi atau penyuluhan aturan perikanan, dan patroli rutin.
Diharapkan kepada SATPOLAIR Polres Aceh Timur lebih aktif dan maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan secara pre-emtif, preventif dan represif. dan diharapkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Timur agar mengupayakan Pendidikan dalam bentuk sosialisasi untuk masyarakat, supaya masyarakat menyadari dan memahami pentingnya keabsahan dan status hukum dalam menjalani usaha perikanan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.