PERAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH UNTUK MENJAMIN KEPATUHAN PENGUSAHA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PEKERJA PEREMPUAN YANG DIPEKERJAKAN PADA MALAM HARI (S001783)

PERAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH UNTUK MENJAMIN KEPATUHAN PENGUSAHA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PEKERJA PEREMPUAN YANG DIPEKERJAKAN PADA MALAM HARI (S001783)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
20-08-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Administrasi Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara (S1)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha wajib menjaga kesusilaan dan keamanan pekerja perempuan pada malam hari. Menurut Pasal 14 ayat (2) Qanun Acch Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh serta lembaga lainnya berkewajiban memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja perempuan. Namun, dalam kenyataanya pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Kota Banda Aceh tidak memperoleh jaminan perlindungan keamanan dari pengusaha.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kepatuhan pengusaha dalam memberikan perlindungan keamanan bagi pekerja perempuan yang bekerja pada pada malam hari, peran Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjamin kepatuhan pengusaha dan faktor belum terpenuhinya jaminan perlindungan keamanan bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Kota Banda Aceh.

Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan data primer melalui penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden maupun infroman. Sedangkan data sekunder di peroleh melalui penelitian kepustakaan, yang mengacu pada sumber buku-buku, jurnal ilmiah dan norma- norma hukum yang terdapat didalam peraturan Perundang-undangan. Penelitian dilakukan diwilayah hukum Kota Banda Aceh.

Berdasarkan hasil penlitian, diketahui bahwa tingkat kepatuhan pengusaha di Kota Banda Aceh masih belum maksimal, dikarenakan adanya pengusaha yang tidak mematuhi aturan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku. Peran Pemerintah Kota Banda Aceh adalah melakukan pengawasan, pembinaan dan penyuluhan serta membuat Qanun tentang Ketenagakerjaan. Namun, peran tersebut tidak berjalan secara maksimal dikarenakan tidak adanya peraturan khusus dari Pemerintah, tidak terlaksanakanya fungsi pengawasan dan terjadinya perebedaan persepsi antara lembaga Pemerintah. Faktor-faktor diatas menjadi sebab tidak terpenuhinya perlindungan keamanan bagi pekerja perempuan pada malam hari di Kota Banda Aceh.

Disarankan kepada pengusaha untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, dan disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk lebih memperhatikan masalah perlindungan keamanan pekerja perempuan pada malam hari, serta disarankan kepada pekerja perempuan untuk lebih berani dalam meminta pemenuhan atas hak perlindungan keamanan kepada pengusaha.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.