PENGUASAAN ATAS PENGELOLAAN HUTAN ADAT OLEH MASYARAKAT HUKUM ADAT (MUKIM) DI PROVINSI ACEH (LD00010)

PENGUASAAN ATAS PENGELOLAAN HUTAN ADAT OLEH MASYARAKAT HUKUM ADAT (MUKIM) DI PROVINSI ACEH (LD00010)
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
2010
20-01-2010
Indonesia
Medan
Hukum adat, Customary Law--Indonesia
Hukum adat, Hutan adat, Masyarakat hukum adat, Mukim, Lembaga mukim
Disertasi
S3 Ilmu Hukum
Ilmu Hukum (S3)
Ya
-

Sejak ratusan tahun lalu, di -Indonesia terdapat kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dengan karakteristiknya masing-masing yang menguasai hutan adat dalam jangkauannya. Namun pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak banyak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan dimasa lalu. Antara masyarakat hukum adat dan hutan adat, dua hal tak terpisahkan. Mukim adalah masyarakat hukum adat di Aceh yang menguasai dan mengelola hutan adatnya.

Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) menemukan dan mendeskripsikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kehutanan dan masyarakat hukum adat, (2) mendeskripsikan kondisi karakteristik hutan Aceh serta kebijakan kehutanan di Provinsi Aceh, dan (3) mendeskripsikan penguasaan atas pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat Aceh (mukim).

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitik dengan pendekatan penelitian hukum normative dan empiris (non-doctrinal). Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data skunder dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan para informan dan responden. Penelitian lapangan dilakukan di beberapa kabupaten dalam Provinsi Aceh, yaitu : di Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Jaya, dan Aceh Barat, yang ditentukan dengan tehnik purposive sampling. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan dibahas secara deskriptif analitik.

Peraturan tentang kehutanan telah diterbitkan secara tertulis sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda yang berlaku khusus untuk Jawa dan Madura. Sedangkan untuk Iuar Jawa dan Madura berlaku hukum adatnya masing-masing. Dualisme hukum tersebut berlaku hingga Indonesia merdeka. Baik pada masa Hindia Belanda, Pemerintahan Orde Lama maupun rezim Orde Baru tidak banyak ditemukan peraturan
Perundang-undangan yang mengatur mengenai masyarakat hukum adat. Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hutan adat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang dibentuk pasca Reformasi. Sebagian besar hutan Aceh adalah kawasan lindung yang saat ini rusak akibat penebangan liar. Kebijakan kehutanan Aceh saat ini mengacu pada Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, dan Intruksi Gubemur tentang Moratorium Logging. Mukim merupakan masyarakat hukum adat di Aceh yang memiliki kewenangan pemerintahan, penyelesaian sengketa serta penguasaan atas pengelolaan hutan adat ulayatnya. Mukim mempunyai system hukum dan kearifan lokal dalam penguasaan atas pengelolaan hutan adatnya, berupa; anjuran dan pantangan, kelembagaan, dan adat budaya tersendiri.

Disarankan kepada pemerintahan agar setiap kebijakan mempertimbangkan keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, Perlu adanya Peraturan Pemerintah tentang Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat, sebagai tindak lanjut dari Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam penetapan status hutan disarankan menjadi: (1) hutan hak, (2) hutan adat, dan (3) hutan negara kepada pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Aceh disarankan untuk menerbitkan kebijakan kehutanan yang berbasis mukim. Disarankan juga, perlunya pembentukan Qanun Kabupaten/Kota tentang Pemerintahan Mukim, yang di dalamnya menegaskan pengakuan keberadaan hutan adat ulayat mukim. Perlu dilakukan revitalisasi dan penguatan pemerintahan mukim yang dipimpin oleh imeum mukim dan lembaga adat hutan yang dipimpin oleh pawang glee.

Kata kunci: Masyarakat hukum adat, Penguasaan atas pengelolaan hutan adat

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.