EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN (RECOVERY) KREDIT BERMASALAH (SUATU PENELITIAN PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN) (S001770)

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN (RECOVERY) KREDIT BERMASALAH (SUATU PENELITIAN PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN) (S001770)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
09-08-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Jaminan, Eksekusi (Hukum perdata), Fiduciary Guarantee
Hukum jaminan, Jaminan Fidusia, Eksekusi, Kredit bermasalah
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) mengatur “apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri”. Eksekusi jaminan fidusia sebagai upaya pengembalian (recovery) pinjaman ketika pinjaman bermasalah merupakan upaya yang dilakukan oleh bank dalam pengembalian pinjaman. Pada jaminan fidusia pihak bank hanya memegang dokumen kepemilikan sedangkan barang yang dijaminkan tetap dikuasai oleh nasabah (debitur). Maka ketika pinjaman bermasalah, bank (kreditur) akan melakukan eksekusi terhadap jaminan.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, upaya bank dalam pengembalian kredit bermasalah dan kendala-kendala yang dihadapi oleh BRI Cabang Semarang Pandanaran dalam melakukan pengembalian pinjaman.

Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data melalui wawancara. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan peraturan perundang-undangan.

Hasil dari penelitian ini bahwa pelaksaan eksekusi yang dilakukan oleh BRI Cabang Semarang Pandanaran dalam penyelesaian kredit bermasalah dalam upaya pengembalian (recovery) dilakukan dengan cara penjualan bawah tangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 huruf c Undang-Undang Jaminan Fidusia. Upaya yang dilakukan oleh kreditur dalam pengembalian (recovery) pinjaman adalah dengan cara pendekatan secara kekeluargaan kepada debitur guna menentukan upaya yang selanjutnya akan dilakukan oleh bank, diantaranya rescheduling, reconditioning dan restructuring. Upaya terakhir yang dilakukan oleh pihak bank jika pihak debitur tetap tidak mengindahkan kesepakatan adalah dengan eksekusi barang jaminan secara langsung. Kendala pada saat dilakukannya eksekusi antara lain objek jaminan fidusia telah beralih kepada pihak lain, kondisi barang yang dijaminkan sudah rusak, barang yang dijaminkan sudah tidak ada.

Disarankan kepada pihak BRI Cabang Semarang Pandanaran agar dapat lebih tegas dalam menangani wanprestasi yang dilakukan debitur dalam berkredit. Disarankan kepada para debitur agar tetap beritikad baik ketika tidak bisa memenuhi prestasinya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.