PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (S001769)
Pengaturan iktikad baik dalam UU ITEdiatur oleh pasal 17 sampai dengan pasal 20 UU ITE. Secara eksplisit iktikad baik diatur oleh pasal 17 ayat (2) UU ITE. Para pihak yang melakukan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung. Namun berdasarkan penelitian terdapat pelaku usaha yang belum memenuhi iktikad baik. Perusahaan angry jack yang tidak mau melakukan ganti rugi atas konsumen bernama ahmad, perusahaan deenah 2 yang tidak bertanggung jawab atas komplen baju oleh rina, terakhir sangky pelaku usaha yang tidak memberikan informasi mengenai jasa pembelian e-bay yang dipesan M. Fachrizal.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi asas iktikad baik dalam transaksi elektronik, kewajiban dan tanggungjawab pelaku usaha dalam transaksi elektronik, dan upaya penyelesaian yang ditempuh para pihak dalam transaksi yang dilakukan secara elektronik di kota Banda Aceh. Penelitian yang dilakukan untuk memperoleh data dilakukan dengan metode yuridis normatif yaitu meneliti bahan kepustakaan atau penelitian terhadap data sekunder.
Data penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, didukung oleh data primer di lapangan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas iktikad baik transaksi elektronik di kota Banda Aceh masih belum terlaksana sepenuhnya. Menurut data dari ketua yapka mengenai laporan tidak adanya iktikad baik dalam transaksi elektronik tahun 2015 terdapat 7 pelaku usaha, tahun 2016 terdapat 8 pelaku usaha, dan tahun 2017 sejauh ini hanya terdapat 1 pelaku usaha namun untuk ke depan belum dapat diketahui. Kewajiban pelaku usaha diatur oleh pasal 7 uupk dan dipertegas melaui pasal 49 ayat (1) pp penyelenggaraan sistem elektronik serta diperlukan surat rekomendasi dari kantor kominfo domisili tempat fisik perusahaan online itu berada. Penyelesaian sengketa terkait pelaku usaha yang tidak menjalankan iktikad baik dalam transaksi elektronik dilalui tiga cara yaitu : litigasi, non-litigasi, dan badan penyelesaian sengketa konsumen.
Disarankan kepada para pelaku usaha memiliki iktikad baik dalam melakukan transaksi elektronik. Konsumen juga harus paham prinsip konsumen cerdas yang ditawarkan oleh direktorat perlindungan konsumen. Peneliti mengharapkan pedagang dapat memperhatikan jenis kualitas barang yang dijual dan waktu pengiriman barang yang harus sesuai dengan jadwal. Selain itu diperlukannya kejujuran dalam setiap kita melakukan perdagangan. Peneliti berharap bpsk dapat dibentuk secepatnya di Banda Aceh mengingat banyaknya laporan ketidakpuasan konsumen.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.