TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP WASIT SEPAK BOLA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S001766)
Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Meskipun sudah ada pengaturan, namun kenyataannya terdapat kasus kekerasan terhadap wasit sepak bola yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab, hambatan dan upaya dalam mengatasi hambatan serta pertimbangan hakim terhadap tindak pidana kekerasan terhadap wasit sepak bola yang dilakukan secara bersama-sama.
Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan untuk mendapatkan data primer. Pada penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mencari referensi umum atau mempelajari buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap wasit sepak bola yang dilakukan secara bersama-sama antara lain karena faktor adanya objek yang diperselisihkan, yaitu dimana pelaku tindak pidana tidak menerima keputusan dari korban (wasit). Hambatan dalam tindak pidana tersebut yaitu terdapat suatu aturan di dalam statuta pssi bahwa intinya setiap perselisihan yang terjadi di lingkup pertandingan sepak bola diselesaikan di lembaga pssi sendiri dan tidak diperkenankan dibawa ke pengadilan negeri. Upaya mengatasi hambatan tersebut antara lain dengan melihat pendapat-pendapat ahli hukum pidana dan juga antar penegak hukum lainnya. Pertimbangan hakim antara lain seperti melihat peraturan Undang-undang, pendapat para ahli dan juga berdasarkan fakta-fakta hukum di sidang pengadilan.
Disarankan kepada pelaku tindak pidana kekerasan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, adanya pelatihan terhadap wasit sepak bola dan kepada pihak yang berwenang atau penegak hukum agar melakukan koordinasi antar pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, agar mendapat landasan untuk menjadi pertimbangan dalam penyelesaian kasus tersebut.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.