TANGGUNG JAWAB TUKANG GIGI SEBAGAI PELAKU USAHA ATAS PELAGGARAN PRAKTIK YANG MENIMBULKAN KERUGIAN TERHADAP KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S001753)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi alas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan serta dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 9 menyatakan tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan selain kewenangan yang diatur dalam pasal 6 ayat (2). Namun pada kenyataannya banyak tukang gigi/pelaku usaha yang udak menjalankan pekerjaannya serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk tanggung jawab hukum dan pemberian ganti rugi yang diberikan oleh tukang gigi terhadap konsumen penerima jasa tukang gigi serta tanggung jawab pemerintah dalam menangani tukang gigi yang melakukan pelanggaran praktik.
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak tukang gigi yang melakukan pekerjaanya tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 dan tanggungjawab yang diberikan oleh tukang gigi sebagai pelaku usaha atas kerugian yang dialami oleh konsumen pun belum terlaksana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.8 tahun 1999. Tanggung jawab pemerintah dalam menangani hal tukang gigi yang melakukan praktik diluar kewenangannya adalah dengan melakukan pembnaan dan pengawasan sera memberikan sanksi apabila terdapat tukang gigi yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Disarankan kepada pelaku usaha agar memperhatikan hak-hak konsumen serta kewajiban yang harus ia lakukan sebagai pelaku usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang serta tidak melakukan tindakan pekerjaan yang dilarang oleh Undang-Undang. Kepada konsumen pengguna jasa tukang gigi disarankan agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih tukang gigi sebagai sarana pеnуembuhan реnуаkit gigi dan mulut. Kepada pemerintah Kota Banda Aceh diharuskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat agar terhindarnya pelanggaran praktik yang dilakukan oleh tukang gigi agar tidak terjadinya kerugian yang akan diderita oleh konsumen.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.