FUNGSI NEGARA DALAM MEMBERI PERLINDUNGAN KEPADA PEMELUK AGAMA (PERSPEKTIF FIQIH DAN UUD 1945) (LD00031)
Salah satu ciri negara hukum adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia, dan hak tersebut diantaranya adalah hak beragama. Jaminan negara ini agar berfungsinya negara untuk melindungi pemeluk agama, jika terjadi penyimpangan terhadap hak-hak pemeluk agama. Hal ini diatur dalam UUD 1945 dan peraturan lainnya. Di antaranya Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Dalam Islam, negara juga berfungsi untuk melindungi warganya baik muslim maupun non muslim. Kenyataannya, fungsi negara masih belum maksimal dilakukan, karena regulasi yang ada belum menjawab permasalahan pemeluk agama dan banyaknya konflik keagamaan baik antar dan intern ummat beragama.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) melalui pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konsep, pendekatan komparatif dan pendekatan historis. Data sekunder diperoleh melalui bahan hukum primer dari Al-Quran dan Al-Sunnah, semua perundang-undangan berbagai literatur dan karya tulis para ahli hukum dan ahli fiqih. Setelah data diolah, dianalisis dan dihadirkan secara kualitatif.
Agama dan Kesejahteraan Rakyat, Teori Maqashid Syari'ah dan Teori Lingkar konsentri ditemukan bahwa perlindungan kepada pemeluk agama menurut figh, adalah perlindungan terhadap hak muslim, perlindungan dalam penggunaan akal dan perlindungan semua agama telah di implementasikan oleh Nabi Muhammad ketika Negara Hukum, Teori Perlindungan Hukum, Teori Keberlakuan Hukum, Teori Hak Asasi Manusia, Asas Legalitas, maka menurut UUD 1945, perlindungan kepada pemeluk agama adalah perlindungan terhadap kemerdekaan memeluk agama dan beribadah, perlindungan terhadap penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, perlindungan terhadap hak beragama anak. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap konflik agama dalam fiqih antara lain adalah Jika pemeluk agama muslim yang melakukan pelanggaran terhadap muslim atau agamanya sendiri juga kepada non muslim, maka hukum yang diberikan sesuai dengan Al-Quran dan Al-Sunnah serta kitab-kitab fiqih adalah berat dari penjara, status murtad atau kafir serta hukuman mati, sedangkan jika pemeluk non muslim yang melakukan kepada muslim, maka hukumannya dari yang ringan sampai diperangi atau dihukum mati. Pengaturan Pencegahan penodaan agama di Indonesia masih belum maksimal, dan UU No.1/PNPS/1965 masih banyak kelemahan dari segi keberlakuan sosiologisnya, dari segi pengertiannya, keterlibatan negara dan masyarakat dalam pembuktiannya dan pencegahan.
Penyelesaian terhadap konflik beragama juga dilakukan dengan menggunakan teori resolusi konflik melalui tahap-tahap di antaranya: negoisasi, mediasi, arbitrasi. Jika ini juga tidak berhasil baru dilakukan melalui pengadilanyang harus mengenyampingkan kepentingan pribadi maupun golongan. Teori lain yang ditawarkan untuk penyelesaian Begitu juga denan Fiqih Keberagaman yang bisa diterapkan di Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak agama dan masing. Beberapa negara lain sudah mempunyai pengaturan tentang diberikan kepada pemeluk agama yang mayoritas.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.