STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR: 02/G/2015/PTUN-BNA TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BERUPA PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (S001739)
Penelitian ini adalah tentang gugatan sengketa kepegawaian di Peradilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, 24 Oktober 2014 Walikota Langsa mengeluargkan SK No : 866/2032/2014 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipilatas nama dr. Muhammad Zainuddin, SpPD. SK ini dikeluarkan karena penggugat telah melakukan perbuatan berupa tidak menaati aturan tugas belajardan tidak melaksanaakan tugas/bekerja selama 8 (delapan) tahun, yang diberikan oleh pemerintah Kota Langsa terhitung batas akhir SK tugas belajar dari Kabupaten Aceh Timur, dinyatakan telah melanggar Pasal 3 angka 11, Pasal 10 angka 9 huruf a-d PP No 53/2010, Sehingga keluar Putusan PTUN Banda Aceh yang menyatakan “tidak berwenang memeriksa dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang diajukan dan menolak semua gugatan penggugat”.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk megetahui kewenangan hakim mengadili perkara a quo dan dasar pertimbangan hakim menolak gugatan penggugat dalam putusan.
Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif yang apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian kepustakaan (Library Research). Data yang digunakan yakni data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku dan lain sebagainya.
Berdasarkan Hasil penelitian bahwa, PTUN Banda Aceh berwenang memeriksa dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang diajukan. Sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 1 angka (10), Pasal 6, Pasal 55, dan 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, joUndang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 tentang PTUN. Gugatan penggugat di tolak sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf a PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS serta Pasal 51 ayat (3), Pasal 77 ayat (1), UU No 5/1986 tentang PTUN,sehingga PT.TUN-Medanlah yang berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan ditingkat pertama sengketa tata usaha negara, dalam hal ini adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Disarankan, sekalipun gugatan ini ditolak, diharapkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, untuk memberi jawaban terkait substansi gugatan, dalam pertimbangan putusannya. Karena hal yang demikian masih memberi peluang bagi penggugat dalam upaya lanjutan untuk mencari keadilan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.