DISPARITAS PIDANA TAMBAHAN TERHADAP PERAMPASAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA DALAM TINDAK PIDANA KEHUTANAN (S001719)

DISPARITAS PIDANA TAMBAHAN TERHADAP PERAMPASAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA DALAM TINDAK PIDANA KEHUTANAN (S001719)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
04-06-2018
Indonesia
Banda Aceh
Bukti (Hukum), Evidence (Law), Forestry law and legislation--Criminal provisions, Hutan dan Kehutanan
Pidana tambahan, Tindak pidana kehutanan, Kehutanan, Disparitas pidana, Perampasan barang bukti
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Disparitas pidana adalah perbedaan penjatuhan pidana terhadap perkara- perkara yang memiliki karakteristik sama. Disparitas selain terjadi pada pidana pokok juga terdapat dalam penjatuhan pidana tambahan. Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan semua hasil hutan dari hasil kejahatan atau pelanggaran termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran dirampas untuk negara. Barang bukti milik pelaku tindak pidana atau milik pihak ketiga sebagaimana dimaksud pasal tersebut dirampas untuk negara. Namun, terdapat putusan tingkat kasasi yang memutuskan berbeda. Barang bukti milik pihak ketiga ada yang dikembalikan kepada pemiliknya.

Penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya disparitas putusan pidana tambahan terhadap perampasan barang bukti milik pihak ketiga dalam tindak pidana kehutanan, untuk mengetahui pertimbangan hakim mengembalikan barang bukti milik pihak ketiga dan pertimbangan hakim merampas barang bukti milik pihak ketiga dalam tindak pidana kehutanan.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan data sekunder sebagai sumber utama, yaitu mengacu pada putusan pengadilan, buku-buku, dan peraturan perundang-undangan, serta dilengkapi dengan data primer yaitu wawancara.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas putusan pidana tambahan terhadap perampasan barang bukti milik pihak ketiga terjadi karena substansi Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak jelas atau tegas, adanya perbedaan penafsiran hakim terhadap bunyi Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, adanya kebebasan hakim berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan persepsi hakim tentang keadilan yang berbeda. Hakim mengembalikan barang bukti milik pihak ketiga karena pihak ketiga tidak mempunyai hubungan sebab akibat dengan tindak pidana, dan hakim merampas barang bukti milik pihak ketiga karena hakim memandang ketentuan Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bersifat imperatif.

Disarankan agar hakim dalam memutuskan perampasan atau pengembalian barang bukti milik pihak ketiga hendaknya berhati-hati dan memperhatikan tujuan hukum yang harus diutamakan. Pembuat kebijakan hendaknya mempertegas substansi Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap pasal tersebut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.