PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH PEMILIK TERNAK TERHADAP PEMILIK LAHAN PERTANIAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (S001707)

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH PEMILIK TERNAK TERHADAP PEMILIK LAHAN PERTANIAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (S001707)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
15-01-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 1368 KUHPerdata disebutkan “bahwa pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut,baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya" Kemudian Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2012 dalam Pasal 4 ayat (5) disebutkan“Terhadap ternak yang memakan/merusak tanaman orang lain, peternak berkewajiban membayar kerugiaan kepada peimilik tanaman sesuai dengan hasil keputusan musyawarah gampong yang bersangkutan". Di Kabupaten Pidie, terdapat 9 kasus keluhan masyarakat terhadap ternak yang berkeliaran dan memakan bibit tanaman di lahan pertanian milik warga, sehingga menyebabkan kerugian bagi pemilik lahan pertanian. Pemilik ternak harusnya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan ternaknya,namun dalam proses pertanggungjawaban tidak semua berjalan dengan lancar, kemudian dalam penyelesaiannya ditemukan juga hambatan-hambatan yang menghalangi pertanggungjawaban tersebut.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab pemilik ternak yang menyebabkan kerugian terhadap pemilik lahan pertanian, kemudian faktor-faktor yang menyebabkan pemilik ternak tidak melaksanakan tanggung jawab, serta upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik ternak.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini maka metode yang dilakukan menggunakan metode yuridis empiris atau penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua pemilik ternak melaksanakan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh ternaknya. Tanggung jawab yang dilakukan oleh pemilik ternak yaitu mengganti kerugian dalam bentuk uang atau dalam bentuk banyaknya bibit tanaman yang dimakan oleh ternak. Faktor yang menyebabkan petani tidak melaksanakan tanggungjawabnya yaitu tidak mengakui ternaknya,merasa dirugikan dan lemahnya ekonomi. Penyelesaian masalah dalam masyarakat lebih dilakukan dengan cara musyawarah.

Disarankan kepada pemerintah Kabupaten Pidie agar lebih tegas dalam menerapkan Qanun Nomor 7 Tahun 2012 dan untuk pemilik hewan ternak agar melaksanakan tanggung jawabnya serta mengurung atau mengikatternaknya dan tidak melepaskanternaknya secara bebas tanpa adanya pengawasan, dan apabila dilepaskan maka harustidak mengganggu lahan pertanian orang lain.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.