TINDAK PIDANA PERJUDIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH SUBULUSSALAM) (S000991)

TINDAK PIDANA PERJUDIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH SUBULUSSALAM) (S000991)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
08-07-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Hukum positif indonesia melarang tindak pidana perjudian seperti yang tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303 ayat (3) dan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisi (Perjudian) dalam Pasal 1 ayat (20). Setiap subjek hukum diharuskan mematuhi untuk tidak melakukan tindak pidana perjudian namun pada kenyataannya masih banyak subjek hukum yang melakukan tindak pidana perjudian.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian, untuk mengetahui mekanisme penangan kasus perjudian, dan untuk mengetahui hambatan dalam penangan kasus perjudian di kota Subulussalam.

Untuk memperoleh data dan bahan mengenai permasalahan yang dibahas dilakukan penelitian yang bersifat empiris yaitu memperoteh data secara langsung dan berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan, melakukan penelitian kepustakaan yaitu untuk memperoleh bahan melalui sumber bacaan atau bahan tertulis sebagai acuan yang bersifat teoritis ilmiah.

Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi faktor penyebab perjudian di kota Subulussalam adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor ketidak tahuan, faktor melemahnya keiman dan faktor kebiasaan. Mekanisme penangan kasus perjudian dilakukan dengan upaya preventif berupa memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah-sekolah tentang bahaya perjudian dan melakukan patroli rutin ditempat yang rawan terjadi tindak pidana perjudian. Upaya reprensif berupa penindakan dan penangkapan terhadap para pelaku tindaka pidana perjudian. Hambatan hambatan dalam penanagan kasus perjudian adalah keterlambatan sosialisai berlakunya Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara Jinayat, kurangnya kepekaan sosial dalam masyarakat dan masih kurangnya koordinasi antara para pihak penegak hukum dalam upaya penangan kasus perjudian.

Dalam upaya penangan kasus perjudian di kota subulusalam di harapkan pemerintah kota Subulussalam membuka lapangan pekerjaan untuk menurunkan jumlah penganguran dan untuk menekan angka kejahatan, selain itu di harapkan agar pemerintah kota Subulussalam lebih giat lagi melakukan sosialisasi tentang bahaya perjudian kepada masyarakat dan sekolah-sekolah, dan kemudian diharapkan agar semua elemen mulai dari masyarakat, Polisi dan Wilayatul Hisbah (WH) dapat bekerja sama untuk memberantas tindak pidana perjudian di kota subulussalam.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.